SERTIJAB KADES JEMBAYAT
Jembayat.Prosesi SERTIJAB (serah terima jabatan) Penjabat Sementara KADES Jembayat, Kec. Margasari, Kab. Tegal.
Dari PJS Lama Bpk. SODIKIN yang berakhir masa jabatan nya pada 13 Januari 2015 di gantikan Penjabat Sementara dari Unsyur PNS Bpk. ZAENAL MUTAQIN yang bertugas sebagai PJS KADES Jembayat yang baru hingga 15 januari 2016 dan/atau hingga adanya KADES Devinitif hasil PILKADES yang akan diselenggarakan setelah Terbitnya PERMENDAGRI - PERDA - PERBUP sebagai Turunan dari UU NOMOR 6 tahun 2014 dan PP NOMOR 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU NOMOR 6 tahun 2014 tentang Desa.
SK Pengangkatan PJS di tandatangani pada tanggal 13 januari 2015, oleh Bupati Tegal ENTHUS SUSMONO (Urip.H/Sekjen Konggres Desa)
Dari PJS Lama Bpk. SODIKIN yang berakhir masa jabatan nya pada 13 Januari 2015 di gantikan Penjabat Sementara dari Unsyur PNS Bpk. ZAENAL MUTAQIN yang bertugas sebagai PJS KADES Jembayat yang baru hingga 15 januari 2016 dan/atau hingga adanya KADES Devinitif hasil PILKADES yang akan diselenggarakan setelah Terbitnya PERMENDAGRI - PERDA - PERBUP sebagai Turunan dari UU NOMOR 6 tahun 2014 dan PP NOMOR 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU NOMOR 6 tahun 2014 tentang Desa.
SK Pengangkatan PJS di tandatangani pada tanggal 13 januari 2015, oleh Bupati Tegal ENTHUS SUSMONO (Urip.H/Sekjen Konggres Desa)
0 Response to "SERTIJAB KADES JEMBAYAT"
Posting Komentar