Hankam

Hankam

Komisi I DPRD Kab.Tegal Dukung Pemekaran Desa Karangdawa

Margasari -radardesa , Saat itu, 8 Maret 2013, musyawarah desa mengenai pemekaran desa, berlangsung di Balai Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari,Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Lebih dari 100 orang menghadiri musyawarah tersebut. Mereka yang hadir, menghendaki adanya pemekaran desa menjadi 2 desa, maka dibentuklah panitia pemekaran desa untuk menindaklanjuti keinginan tersebut. Setelah hampir 2 tahun panitia pemekaran dibentuk, sudah sejauh mana prosesnya berlangsung ? Rencana pemekaran Desa sesuai dengan UU No 6 tahun 2014, syarat pemekaran desa diantaranya desa memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga untuk satu desa. Dari data yang ada, Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, merupakan desa dengan jumlah penduduk terbesar sekecamatan Margasari. Dari hasil cacah jiwa tahun 2012, sebagaimana disebutkan dalam proposal pemekaran, Desa Karangdawa berpenduduk 15.365 jiwa, dengan luas wilayah 648.825 Ha. Terdiri atas 4 pedukuhan, yakni Dukuh Kedawung, Dukuh Limbangan, Dukuh Karangasem dan Dukuh Apu. Kepada radardesa, Rabu (11/2), Tabiin, ketua panitia pemekaran desa Karangdawa, keinginan desa dimekarkan sudah lama, baru pada saat desa dipimpin oleh Hj.Toipah, keinginan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia pemekaran. Karenanya, panitia terus berupaya menempuh prosedur yang benar agar keinginan warga desa Karangdawa terwujud. Tabiin mengaku, telah menghubungi beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti rencana pemekaran desa. Diantaranya, berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Margasari, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, dan mengajukan proposal pemekaran kepada Bupati Tegal bernomor surat: 03/PPD/III/2013 tanggal 13 Maret 2013. Tanggal 15 Januari 2015, Panitia Pemekaran Desa Karangdawa, lewat surat bernomor 02/PPD/I/2015, juga kembali melayangkan surat kepada Bupati Tegal yang isinya memohon kepada Bupati Tegal untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, soal pemekaran desa. Beberpa pihak yang telah dihubungi Panitia Pemekaran Desa, kata Tabiin, banyak yang menyatakan persetujuannya terhadap pemekaran tersebut, termasuk Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, kata Tabiin. Tinggal pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang belum memberikan keterangan soal pemekaran yang diajukan. Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Mustofa, saat dihubungi via telepon saat dimintai tanggapannya soal pengajuan pemekaran Desa Karangdawa,Senin (16/2), menyatakan pada prinsipnya mendukung dengan catatan semua syarat terpenuhi sesuai aturan perundangan yang ada. Lebih lanjut Tabiin mengatakan, pemekaran yang diinginkan warga Desa Karangdawa, desa yang ada sekarang ini rencananya dimekarkan menjadi 2 desa, yaitu Desa Karangdawa dan Desa Karangasem. Desa Karangdawa meliputi Dukuh Kedawung dan Dukuh Limbangan. Sedangkan Desa Karangasem terdiri atas Dukuh Karangasem dan Dukuh Apu. Tujuan diajukannya pemekaran, kata Tabiin, salah satunya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Selain itu, untuk memberi peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi lebih besar. Hasil akhir yang diharapkan, dapat meningkatkan kemakmuran seluruh warga Desa Karangdawa. (darojat)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi I DPRD Kab.Tegal Dukung Pemekaran Desa Karangdawa"

Posting Komentar