Hankam

Hankam

Persyaratan Balon Kades Kertawinangun Heri Suheri Masih Terganjal

IMG00016

Radardesa.Kertawinangun- Surat keterangan putra desa salah seorang bakal calon (balon) Kepala Desa Kertawinangun Kabupaten Kuningan , Heri Suheri (38) yang akan disertakan dalam berkas persyaratan calon kepala desa hingga hari ini Senin (19/10) belum dapat dipenuhi. Hal tersebut terkendala karena surat keterangan tersebut belum dibubuhi tandatangan Pejabat Kepala Desa setempat dan Camat Cidahu.
Ketika ditemui radardesa di ruangan Sekretaris Kecamatan Cidahu pada Senin (19/10), Pejabat Kepala Desa Kertawinangun, Wasta yang notabene bertugas selaku Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cidahu membenarkan jika pihaknya belum menandatangani surat keterangan putra desa yang diajukan bakal calon Heri Suheri. Menurut Wasta, penandatangan surat keterangan itu belum dilakukan dirinya sehubungan masih ada hal yang memerlukan jawaban dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD)."Masih ada sesuatu yang akan kami pertanyakan kepada pihak BPMD dan itu memerlukan jawaban,"ucapnya.
Dia mengakui, sebelumnya sempat ada juga keraguan yang muncul terkait penegasan status putra desa atas nama bakal calon yang bersangkutan."Pertanyaan pertama yang pernah kami ajukan sudah mendapat jawaban, tapi ternyata hari ini ada lagi informasi baru yang berkembang dan itu memerlukan juga penjelasan kembali dari Tim Kabupaten (BPMD),"terangnya lagi.
Sementara itu Camat Cidahu, Rusmiadi, MSi ketika dimintai keterangan selesai memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Panitia Pilkades Kertawinangun di aula kecamatan setempat mengatakan, rapat membahas tentang penjelasan status putra desa salah seorang bakal calon belum mendapat kesimpulan final."Kami menampung informasi baru mengenai perkembangan di lapangan untuk kemudian dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak BPMD ,"ungkapnya.
Ditegaskan Rusmiadi, pihaknya tidak mau mengambil langkah dengan cara berandai-andai tetapi ingin membuat sebuah kepastian yang berlandaskan aturan yang ada."Kami sama sekali tidak punya sedikitpun niat mempersulit atau mengganjal bakal calon dari sisi persyaratan,"tandasnya.
Untuk itu Dia menghimbau agar bakal calon dan saksi yang akan membuat pernyataan putra desa bertanggungjawab atas apa yang akan diterangkannya."Konsekuensi hukum dari surat keterangan putra desa tentu akan dipikul diatas pundak pembuat serta saksinya,"sambung Camat yang dikenal familiar ini.
Sebelum mengakhiri pembicaraan Dia menyampaikan harapan semoga seluruh rangkaian kegiatan pilkades di Desa Kertawinangun ini berjalan lancar dan tanpa ekses."Insya Alloh pada Jumat 23 Oktober mendatang kejelasan tentang surat keterangan putra desa akan kita dapatkan dan disampaikan kepada bakal calon serta panitia pilkades setempat,"pungkasnya.*** nacep suryaman.

IMG00016  IMG00011  IMG00012  IMG00015

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Balon Kades Kertawinangun Heri Suheri Masih Terganjal"

Posting Komentar