Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar (Pungli), DPRD Kuningan Diminta Hentikan Proses Pengangkatan Perangkat Desa Cikandang
Radardesa-Kuningan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat diminta segera menghentikan proses pengangkatan perangkat desa di Desa Cikandang Kecamatan Luragung. Hal itu disebabkan, kegiatan dimaksud yang saat ini sedang berlangsung ditengarai telah menjadi sarang pungli (pungutan liar). Kepala Desa setempat diduga sudah mengantongi uang jutaan rupiah dari sejumlah bakal calon perangkat yang mengikuti penjaringan serta penyaringan program tersebut.
Demikian disampaikan salah seorang warga setempat yang identitasnya tidak mau disebut ketika ditemui wartawan media ini disalah satu tempat pada Selasa (19/01) lalu. Menurutnya, pemungutan biaya yang dilakukan Kepala Desa Cikandang terhadap sejumlah calon perangkat desa itu dinilai diluar batas kewajaran.”Terinformasi bagi calon perangkat desa baru mengeluarkan biaya 20 juta rupiah, sedangkan perangkat desa lama yang mengalami pergeseran jabatan merogoh kocek sebesar 5 juta rupiah,”ucapnya.
Dia berpendapat, pungutan biaya terhadap para bakal calon perangkat desa pada hakekatnya merupakan sebuah bukti pelemahan terhadap semangat pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Jika ada fakta seperti ini sambungnya, keinginan pemerintah mendorong adanya kedewasaan politik dalam menyelenggarakan roda pemerintah desa hanya sebuah hisapan jempol belaka.”Sebelum melaksanakan tugas para calon perangkat ini sudah disibukan dan diberatkan dengan biaya yang harus dibayar,”tandasnya.
Ditegaskannya, kejadian ini juga sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah digariskan serta dicontohkan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa belum lama ini. Pemerintah daerah secara tegas melalui sebuah regulasi yang ada lanjutnya, telah memprogramkan pemilihan orang nomor satu di desa membebaskan biaya terhadap para calon.”Ironis sekali ketika pengangkatan perangkat desa malah memakan biaya cukup fantastis,”celotehnya.
Sehubungan itu, dirinya beserta warga Desa Cikandang yang memiliki pemikiran yang sama meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan sebagai wakil rakyat dapat melakukan sikap menghentikan proses pengangkatan perangkat desa di Desa Cikandang yang diduga telah mencederai semangat reformasi dan amanah UUD 1945.”Kami menumpukan harapan terhadap DPRD agar meninjau kembali proses pengangkatan perangkat desa di Cikandang ini,”harapnya sangat serius yang kemudian diamini beberapa orang warga setempat yang sedang berkerumun disitu.
Saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Rabu (20/01), Kepala Desa Cikandang, Suhardi membantah jika dirinya melakukan pemungutan biaya pengangkatan perangkat kepada para calon yang baru senilai 20 juta rupiah. Menurutnya, apa yang tersebar di luaran itu hanyalah sebuah isyu saja.”Saya tidak pernah menargetkan sebesar itu,”terangnya.
Namun demikian Suhardi mengakui para calon memang mengeluarkan biaya dan sebagian sudah ada yang diterima dirinya. Pemerintah desa katanya, tidak memiliki anggaran untuk proses pengangkatan perangkat sehingga tahapan pendaftaran, penjaringan, penyaringan sampai acara pelantikan biayanya ditanggung seluruh calon yang ada.”Untuk calon perangkat desa yang baru direncanakan dipungut biaya 10 juta rupiah, sedangkan perangkat desa lama yang mengalami pergeseran promosi jabatan diangka 5 juta rupiah,”jelasnya.
Terpisah, Pemerintah Kecamatan Luragung melalui Sekretaris Kecamatan, Jaja Sutarja saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya malah belum mengetahui adanya proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Cikandang.”Kami justru baru mendapat informasi adanya perekrutan perangkat desa Cikandang saat ini,”kata Jaja.
Pihaknya berjanji akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Cikandang terkait proses dimaksud. Dia mengingatkan, sebaiknya jika ada biaya yang dikeluarkan para calon untuk kepentingan pengangkatan perangkat tersebut hendaknya tidak melebihi batas kewajaran.”Kami nanti akan berkomunikasi dengan kepala desa setempat guna menanyakan hal itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan melalui Kabidnya , H. Akhmad Faruk mengungkapkan secara tegas tidak ada payung hukum yang mengatur tentang pemungutan biaya pengangkatan para calon perangkat desa.”Pada prinsipnya pengangkatan calon perangkat desa tidak dipungut biaya,”ucapnya.
Namun begitu Dia mengatakan proses pengangkatan calon perangkat desa yang melewati beberapa tahapan dipastikan akan menelan biaya. Sehubungan desa tidak memiliki anggaran untuk kepentingan dimaksud, dimungkinkan kepala desa mengembalikan hal-hal teknis itu menjadi tanggungjawab para calon.”Tapi tentu saja soal biaya tersebut jangan sampai memberatkan para calon perangkat desa ini,”sarannya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Dia menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan dilapangan tentu menjadi sebuah masukan untuk bahan evaluasi serta perbaikan kedepan.”Kami merencanakan mengklarifikasi kepada Kepala Desa Cikandang namun tentu melalui Pemerintah Kecamatan Luragung,”pungkasnya. *** Nacep S.
0 Response to "Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar (Pungli), DPRD Kuningan Diminta Hentikan Proses Pengangkatan Perangkat Desa Cikandang"
Posting Komentar