Hankam

Hankam

Kejaksaan Kuningan Diminta Segera Selidiki Pengelolaan APBDes Cigedang Tahun 2015

Luragung-20160107-01037

 

Radardesa-Kuningan
Kejaksaan Negeri Kuningan Jawa Barat diminta  segera menyelidiki  pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Cigedang Kecamatan Luragung tahun anggaran 2015. Dana APBDes senilai Rp.741.459.132 (Tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah) yang muncul dalam ketetapan peraturan desa (Perdes) setempat nomor 03 tahun 2015 tentang APBDes  pada Bulan April 2015 lalu, terindikasi beberapa pos pembelanjaan direalisasikan dilapangan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes dimaksud.
Salah satu sumber yang  meminta identitas dirinya tidak disebutkan saat ditemui Wartawan Media ini disalah satu tempat pada Selasa (05/01) lalu mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga dalam belanja modal. Menurutnya, pada belanja modal  bidang operasional perkantoran berupa pembelian kipas angin senilai  Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) cukup disangsikan.

Ia menerangkan,  dalam penyusunan Perdes no 03 tahun 2015 tentang APBDes Cigedang yang telah disyahkan dan ditandatangani Kepala Desa setempat pada Bulan April 2015 lalu tercatat pembelian kipas angin dengan harga senila Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tersebut untuk pembelian 8 (delapan) unit kipas angin dengan harga per unit sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)."Namun yang terlihat serta terpasang di balai desa hanya ada dua buah kipas angin,"jelasnya.

Selain itu, sumber ini juga menyoal pengelolaan anggaran dalam kegiatan pembangunan pembatas tembok makam (pekuburan). Ia mengatakan untuk belanja modal pada pekerjaan tersebut, selain pembelian semen, pasir, besi dan batu belah terdapat pembelian material lainnya senilai Rp.27.443.000.(dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah). "Alokasi anggaran sebesar itu perlu dicek faktanya di lapangan,"tandasnya.

Ditambah lagi sambungnya, ada pos-pos alokasi anggaran lain yang disinyalir perlu diungkap kebenarannya."Saya berharap pihak berwenang dapat melakukan pendalaman dari realisasi anggaran yang dikelola pada tahun 2015 ini,"ucapnya meminta.
Kepala Desa Cigedang, Ondi Rohendi  yang menandatangani Perdes nomor 03 tahun 2015 tentang APBDes Cigedang pada Bulan April 2015 beberapa bulan kebelakang,   saat dikonfirmasi di balai desa setempat Kamis siang (07/01)   menjelaskan, adanya perbedaan realisasi pembelanjaan di lapangan dengan yang tertuang dalam APBDes dimaksud sebenarnya sudah dilakukan revisi yang dibuat melalui anggaran perubahan."Ketidaksesuaian yang ditemukan sudah tertuang didalam anggaran perubahan,"ucap Ondi menerangkan.

Dijelaskannya, mengenai pembelian kipas angin Kepala Desa Cigedang ini mengakui hanya membeli sebanyak dua buah. Dirinya membenarkan pagu anggaran dalam APBDes untuk pembelian kipas angin tersebut senilai Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) untuk 8 (delapan) unit kipas angin."Kami hanya membeli kipas angin sebanyak 2 (dua) buah dengan merk ternama dan pembeliannya juga di Cirebon karena di Kuningan tidak ada,"paparnya.

 

Terpisah, Camat Luragung, Beni Prihayatno saat dimintai komentarnya mengenai persoalan di Desa Cigedang tersebut mengemukakan, dirinya akan segera meminta laporan dari pemerintah desa setempat serta desa-desa lain yang berada di wilayahnya terkait berbagai kegiatan pengelolaan anggaran pada tahun 2015."Terima kasih atas informasi ini dan Kami bersama bidang pemerintahan kecamatan akan segera melakukan evaluasi,"pungkasnya singkat. * nacep  suryaman.

IMG-20160107-01036

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejaksaan Kuningan Diminta Segera Selidiki Pengelolaan APBDes Cigedang Tahun 2015"

Posting Komentar