Kades Diajak Transparan Gunakan Anggaran Desa
Radardesa-Brebes. Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Brebes untuk transparan dalam penggunaan anggaran desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, untuk memberi keterangan seluas-luasnya kepada masyarakatnya, tentang pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara gamblang apa yang tengah menjadi program dan pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa.
“Kepala Desa, tak perlu segan memasang baliho perihal program kerja pembangunan desa termasuk pembiayaannya,” kata Bupati saat pembinaan Kepala Desa Dalam Penggunaan Anggaran Desa, di Islamic Center Brebes, Kamis (8/9) kemarin.
Masyarakat, kata Bupati, bila sudah mengetahui rencana pembangunan dan ketersediaan dana dari pemerintah tentu akan menyadari dan bahkan memberi support penuh pembangunan yang telah berlangsung di desanya.
Bupati juga mengingatkan, agar kepala desa jangan sampai menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena akan berakibat fatal dan berhadapan dengan hukum. Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan, bisa merekomendasikan ke atasan langsung untuk memberi sangsi bisa berupa permencabut SK Kepala Desa, bahkan bisa ke pihak yang berwajib bila terjadi pelanggaran hukum terkait anggaran desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa M Amrin Alfi Umar menjelaskan, era sekarang Kepala Desa bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Bahkan dana yang digulirkan ke desa, sangat banyak bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana yang mengalir ke desa, antara lain berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan Desa, dan lain-lain. Alokasi dan program kerja pembangunan desa, harus dipasang di papan informasi desa, agar masnyarakat mengetahui. “Tahun 2016, Alokasi Dana Desa yang dikucurkan ke 292 desa se Kabupaten Brebes sebesar Rp 138.106.153.000,-” tambah Amrin.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa sepakat menandatangani Pakta Integritas antara lain para Kepala Desa berjanji pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat, menghindari pertentangan kepenting (conflict of interst) dalam pelaksanaan tugas, Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai dilingkungan kerjanya secara konsekwen.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Brebes Drs Suprapto, Asisten 11 bidang Kesra Ekbang Ir Moh Iqbal, para camat dan pejabat lainnya. (Dade Humas)
“Kepala Desa, tak perlu segan memasang baliho perihal program kerja pembangunan desa termasuk pembiayaannya,” kata Bupati saat pembinaan Kepala Desa Dalam Penggunaan Anggaran Desa, di Islamic Center Brebes, Kamis (8/9) kemarin.
Masyarakat, kata Bupati, bila sudah mengetahui rencana pembangunan dan ketersediaan dana dari pemerintah tentu akan menyadari dan bahkan memberi support penuh pembangunan yang telah berlangsung di desanya.
Bupati juga mengingatkan, agar kepala desa jangan sampai menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena akan berakibat fatal dan berhadapan dengan hukum. Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan, bisa merekomendasikan ke atasan langsung untuk memberi sangsi bisa berupa permencabut SK Kepala Desa, bahkan bisa ke pihak yang berwajib bila terjadi pelanggaran hukum terkait anggaran desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa M Amrin Alfi Umar menjelaskan, era sekarang Kepala Desa bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Bahkan dana yang digulirkan ke desa, sangat banyak bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana yang mengalir ke desa, antara lain berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan Desa, dan lain-lain. Alokasi dan program kerja pembangunan desa, harus dipasang di papan informasi desa, agar masnyarakat mengetahui. “Tahun 2016, Alokasi Dana Desa yang dikucurkan ke 292 desa se Kabupaten Brebes sebesar Rp 138.106.153.000,-” tambah Amrin.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa sepakat menandatangani Pakta Integritas antara lain para Kepala Desa berjanji pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat, menghindari pertentangan kepenting (conflict of interst) dalam pelaksanaan tugas, Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai dilingkungan kerjanya secara konsekwen.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Brebes Drs Suprapto, Asisten 11 bidang Kesra Ekbang Ir Moh Iqbal, para camat dan pejabat lainnya. (Dade Humas)
0 Response to "Kades Diajak Transparan Gunakan Anggaran Desa"
Posting Komentar