Hankam

Hankam

BPN Kuningan Sosialisasi PTSL Terhadap Warga Desa Luragungtonggoh


bpn 5


Radardesa-Kuningan,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan Jawa Barat mengadakan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap warga Desa Luragungtonggoh Kecamatan Luragung pada Selasa (09/05). Kegiatan yang diselenggarakan di aula balai desa itu diikuti sejumlah warga yang akan menjadi objek penerima manfaat dari program dimaksud. Hadir pada kesempatan tersebut, Tim dari BPN Kuningan, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK / Muspika) Luragung, serta Kepala Desa setempat beserta jajarannya.
Dalam kesempatan membuka acara itu, Kepala Desa Luragungtonggoh, Dudi Setiadi mengungkapkan rasa syukurnya ketika pihak pemerintah melalui BPN Kuningan memberi kepercayaan terhadap pemerintah desa dan warganya untuk menerima serta mengikuti program PTSL."Terima kasih kepada pihak BPN atas kepercayaan ini karena tidak semua desa siap untuk mengikuti program PTSL,"ucapnya.
Dia berharap tujuan dari pemerintah menjalankan program ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena akan menunjang peningkatan kesejahteraan."Dengan warga memiliki sertifikat tanah kedepan mampu menopang penguatan permodalan untuk kegiatan usaha masyarakat itu sendiri,"terang Dudi.
Untuk itu Dudi menginginkan agar seluruh komponen masyarakat terlebih lagi yang akan mengikuti pelaksanaan program sertifikat tanah ini dapat bekerja sama dengan pihak BPN dari awal sampai akhir kegiatan ini berlangsung."Pada saat tahapan pengukuran nanti dalam menentukan batas kami himbau warga pemilik dengan tetangga yang berbatasan langsung lahan harus bisa hadir menyaksikan serta menyetujui,"pesannya.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi dari BPN Kuningan, Herry Purwoko menjelaskan pada hakekatnya tujuan pemerintah melaksanakan program PTSL ini selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga diharapkan mampu mendongkrak terjadinya penguatan ekonomi masyarakat."Sertifikat tentu dapat digunakan masyarakat memperoleh penguatan modal untuk kegiatan usahanya,"terang Herry.
Dijelaskannya, BPN Kuningan memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk memproses sekitar 21000 bidang tanah di Kabupaten Kuningan yang akan ditempuh melalui program PTSL ini."Untuk Desa Luragungtonggoh sendiri dari data yang kami miliki ada sekitar 1200 lebih objek calon penerima manfaat,"paparnya.
Dia menegaskan terkait pembiayaan dari proses PTSL tersebut mendapat subsidi dari APBN. Namun begitu pihaknya menyatakan ada beberapa persyaratan-persyaratan atau tahapan yang tidak bisa dibiayai dari anggaran pemerintah, sehingga menjadi kewajiban para pemohon."Soal biaya dimaksud BPN tidak pernah mengaturnya dan dikembalikan kepada pihak pemdes untuk bermusyawarah dengan para calon pemohon tadi,"tegasnya.
Masih menurut pria yang menjadi Kasubsi Pemberian dan Penetapan Hak ini, salah satu syarat penting yang harus diperhatikan warga dari program ini adalah PTSL diperuntukan hanya bagi bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertifikat."Untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat kemudian mau terjadi perubahan nama atau pemecahan sertifikat awal itu tidak bisa ikut melalui program ini,"pungkasnya. *** nacep s.


bpn 1 bpn 2 bpn 3 bpn 5

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPN Kuningan Sosialisasi PTSL Terhadap Warga Desa Luragungtonggoh"

Posting Komentar