Kepala Desa Samsul Falah : Perangkat Desa Harus Bekerja Sesuai Tupoksi
Slawi. Radardesa.Com Sebagai kepala desa Karangwuluh Samsul Falah memahami betul akan tugas dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya. Dalam melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai Kades dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan staf.
Untuk memenuhi kekosongan perangkat desa pihaknya telah melakukan penjaringan dan penyaringan. Penjaringan sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon.
Usai dilakukan penjaringan lalu dilakukan penyaringan yakni kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengisian perangkat desa berupa pelaksanaan seleksi bagi calon sampai dengan diperolehnya hasil. Dari hasil penyaringan yang dinyatakan lolos dan diterima sebagai perangkat desa Karangwuluh Kec. Suradadi Kab Tegal sesuai kebutuhan ada 5 yaitu: Achmad Sukron Mamun ditetapkan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) , Saeful Hamzah Kepala Dusun (Kadus), Ratih Kusumadewi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan , Zaenal Aripin Kaur Umum dan Aji Kurniawan Kasi Pelayanan.
Kelima perangkat desa tersebut Senin (22/5) pekan lalu dilantik dan diambil janji sumpah jabatannya menurut keyakinan agamanya yakni Islam.. Pengukuhan yang berlangsung di pendopo kantor kepala desa Banjarturi dihadiri camat Suradadi Tri Guntoro, SH, MM Kapolsek AKP Supratman dan Komandan Koramil Kapten ( ARH ) Suhendro . Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua Rt/Rw, BPD, tim penggerak PKK dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan pelantikannya Kades Samsul Falah mengingatkan kembali akan tugas pokok dan fungsinya sebagi perangkat desa. Sebagai Sekdes Achmad Sukron Mamun menurut kepala desa mempunyai Tupoksi mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa. Kemudian melakukan pengkoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
Tugas lain mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa, menyelenggarakan kesekretariatan, menjalankan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa. “ Itu sebagian kecil dari Tupoksi Sekdes, masih banyak tugas yang harus diemban oleh seorang Sekdes” ungkap Kades Samsul Falah
Sementara Saeful Hamzah yang telah ditetapkan sebagai Kepala Dusun (Kadus) berkedudukan di bawah tanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa diwilayah Dusun. Kemudian melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban di wilayah Dusun.
Begitupun jabatan Kasi Pelayanan yang dipercayakan kepada Aji Kurniawan, Kaur Umum yang dijabat Zaenal Aripin dan Kaur Keuangan yang diberikan pada Ratih Kusumadewi merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang Pelayanan, Umum, Keuangan , pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. (Dasuki.Ratno)
0 Response to "Kepala Desa Samsul Falah : Perangkat Desa Harus Bekerja Sesuai Tupoksi"
Posting Komentar