DANRAMIL PANGKAH HADIRI UNDANGAN RAPAT PANITIA PILKADES DI DESA PANGKAH KEC.PANGKAH KAB.TEGAL
Tegal - Senin tanggal 3 Oktober 2017 pkl 20.00 s.d. 22.30 Wib bertempat di Balai Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal Danramil 11/Pangkah Kapten Inf Juwedi mengahadiri undangan rapat panitia Pilkades dalam rangka pembacaan tata tertib dari panitia Pilkades kepada para calon, rapat dipimpin oleh ketua panitia pilkades Abdullah, Spd. diikuti lk. 25 orang.
Sambutan ketua panitia Pilkades bahwa pada kesempatan rapat malam ini kita akan membacakan tata tertib dalam pemilihan kepala desa pangkah dan rencana dalam pelaksanaan kampaye akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2017 pada puluk 08.00 s.d 14.00 Wib.”Jelas Abdullah, S.pd
diharapkan nantinya dalam pelaksanaan kampanye bisa menjaga ketertiban dan keamanan serta jangan saling menjatuhkan antara calon kades tersebut”Himbaunya
Sambutan Camat Pangkah, Drs. Bambang Sihana. Berdasarkan Perda No.6 th.2015 bahwa calon yang telah ditetapkan apabila mengundurkan diri maka akan didenda sebesar Rp. 25.000.000,- uang tersebut akan dimasukkan ke kas desa sehingga diharapkan calon tidak mengundurkan diri”Jelasnya
Mengenai kampanye sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan panitia, disampaikan juga pada saat kampanye supaya disisipkan sosialisasi pencoblosan. Agar masing-masing bakal calon menjaga kondusifitas di desa sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman dan tertib”Pungkasnya
Acara dihadiri Forkopimcam Pangkah, Pjs. Kades Pangkah, Makmur,S.Pd, Ketua Panitia Pilkades Abdullah, S.pd, Ketua BPD Pangkah, Bpk.Sukram serta Bakal calon Kades Pangkah , H.Muhammad Budi Pramono, Mister Sartono, Tri Munarjo.(Pendim Tegal)
Sambutan ketua panitia Pilkades bahwa pada kesempatan rapat malam ini kita akan membacakan tata tertib dalam pemilihan kepala desa pangkah dan rencana dalam pelaksanaan kampaye akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2017 pada puluk 08.00 s.d 14.00 Wib.”Jelas Abdullah, S.pd
diharapkan nantinya dalam pelaksanaan kampanye bisa menjaga ketertiban dan keamanan serta jangan saling menjatuhkan antara calon kades tersebut”Himbaunya
Sambutan Camat Pangkah, Drs. Bambang Sihana. Berdasarkan Perda No.6 th.2015 bahwa calon yang telah ditetapkan apabila mengundurkan diri maka akan didenda sebesar Rp. 25.000.000,- uang tersebut akan dimasukkan ke kas desa sehingga diharapkan calon tidak mengundurkan diri”Jelasnya
Mengenai kampanye sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan panitia, disampaikan juga pada saat kampanye supaya disisipkan sosialisasi pencoblosan. Agar masing-masing bakal calon menjaga kondusifitas di desa sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman dan tertib”Pungkasnya
Acara dihadiri Forkopimcam Pangkah, Pjs. Kades Pangkah, Makmur,S.Pd, Ketua Panitia Pilkades Abdullah, S.pd, Ketua BPD Pangkah, Bpk.Sukram serta Bakal calon Kades Pangkah , H.Muhammad Budi Pramono, Mister Sartono, Tri Munarjo.(Pendim Tegal)
0 Response to "DANRAMIL PANGKAH HADIRI UNDANGAN RAPAT PANITIA PILKADES DI DESA PANGKAH KEC.PANGKAH KAB.TEGAL"
Posting Komentar