Lagi, Kasdim Suluh Belanegara ke Warga Sasaran TMMD
Brebes - Disela-sela kesibukannya mengendalikan pelaksanaan TMMD Reguler ke- 100 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kasdim Brebes, Mayor Inf. Moh.Mastur juga memberikan penyuluhan di gelaran non fisik TMMD tersebut. Materi yang dibawakannya adalah tentang Bela Negara sebagai hak dan kewajiban warga negara.
Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa pamrih, dan rela berkorban.
Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara, untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kita lakukan jika rumah tempat tinggal kita dirusak oleh orang lain? Mestinya kita akan mempertahankan agar tempat tinggal kita tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama jika negara kita diserang oleh negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara. (pendim Brebes)
Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa pamrih, dan rela berkorban.
Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara, untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kita lakukan jika rumah tempat tinggal kita dirusak oleh orang lain? Mestinya kita akan mempertahankan agar tempat tinggal kita tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama jika negara kita diserang oleh negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara. (pendim Brebes)
0 Response to "Lagi, Kasdim Suluh Belanegara ke Warga Sasaran TMMD"
Posting Komentar