3 Aktifis Perempuan Tegal Ikuti Pelatihan Paralegal Berbasis Komunitas
Demak - radardesa.com . Bina Desa bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan komunitas ditanah air, belum lama ini menggelar pelatihan paralegal berbasis komunitas. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 9 hingga 11 November 2017, berlangsung di Desa Jogoloyo Rt. 03 Rw. 04 Kec. Wonosalam Kab Demak Jawa Tengah diikuti perwakilan region : Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tiga peserta mewakili Kabupaten Tegal Sri Yatni, asal Griya Pendawa Asri No. 12 A Kec Lebaksiu, Siti Aminah warga Desa Semboja Rt. 05 Rw. 01 Kec. Pagerbarang dan Solikha warga Desa Ujungrusi Rt.16 Rw. 02 Kec. Adiwerna. Sebelumnya dari tanggal 25 s/d 30 September 2017 para aktifis perempuan ini juga mengikuti kegiatan rembug rakyat desa bertempat di desa Warungbanten Kec. Lebak Kab. Banten
Panitia lokal Masnuah pada wartawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas paralegal dengan pendidikan hukum bagi komunitas.serta tersebarnya gagasan mengenai bantuan hukum gender struktural kepada komunitas.
Tujuan lainnya tersedianya materi - materi pendidikan hukum yang bersifat praktis khususnya hak perempuan dalam hukum keluarga dan peradilan di Indonesia. Sehingga perempuan dapat mengakses informasi hukum dan HAM secara mudah dan sederhana.
Menurut Masnuah kegiatan ini sedianya, bertempat di Posko Puspita Bahari – PPNI Demak yang merupakan komunitas nelayan di Desa Morodemak Rt. 04 Rw. 02 Kec. Bonang Kab Demak. Namun karena satu dan lain hal dipindah di Desa Jogoloyo Rt 03 Rw. 04 Kec. Wonosalam Kab Demak, ujar Masnuah yang juga pengurus
Sementara itu menurut Koordinator Umum Bina Desa, Mardiah Basuni, saat ini dibutuhkan lebih banyak penguatan basis masyarakat untuk mendorong kebijakan dan masyarakat yang inklusif untuk memperkecil hambatan pada akses hak-hak dasar. Peran paralegal (seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan di bidang hukum ) dalam melakukan pemberdayaan hukum dan penanganan kasus perlu diperluas tidak terbatas pada pengetahuan hukum untuk penanganan kasus, tetapi juga terkait masalah-masalah hak-hak dasar dan pelayanan publik.
Dimana masih banyak hambatan yang terjadi dimasyarakat dalam mengaksesnya, terkhusus pada kelompok disabilitas, lansia, kelompok minoritas dan perempuan marginal. Paralegal merupakan sumberdaya utama dalam untuk menguatkan basis masyarakat terkait isu gender dan inklusi sosial yang sangat terkait dengan akses hak dasar dan layanan publik termasuk fasilitas kesehatan, ungkap Mardiah Basuni (Azmi)
Tiga peserta mewakili Kabupaten Tegal Sri Yatni, asal Griya Pendawa Asri No. 12 A Kec Lebaksiu, Siti Aminah warga Desa Semboja Rt. 05 Rw. 01 Kec. Pagerbarang dan Solikha warga Desa Ujungrusi Rt.16 Rw. 02 Kec. Adiwerna. Sebelumnya dari tanggal 25 s/d 30 September 2017 para aktifis perempuan ini juga mengikuti kegiatan rembug rakyat desa bertempat di desa Warungbanten Kec. Lebak Kab. Banten
Panitia lokal Masnuah pada wartawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas paralegal dengan pendidikan hukum bagi komunitas.serta tersebarnya gagasan mengenai bantuan hukum gender struktural kepada komunitas.
Tujuan lainnya tersedianya materi - materi pendidikan hukum yang bersifat praktis khususnya hak perempuan dalam hukum keluarga dan peradilan di Indonesia. Sehingga perempuan dapat mengakses informasi hukum dan HAM secara mudah dan sederhana.
Pelatihan paralegal berbasis komunitas ini menurut Masnuah memiliki rencana berkelanjutan untuk masa mendatang. Diharapkan komunitas dapat memberikan bantuan hukum yang berbasis komunitas berupa pendirian Posko pengaduan dan perlindungan terhadap kaum marginal ditingkat komunitas. Serta dapat melakukan penanganan kasus diluar sistem peradilan seperti mediasi, negoisasi, ivestigasi, pidana maupun perdata.
Menurut Masnuah kegiatan ini sedianya, bertempat di Posko Puspita Bahari – PPNI Demak yang merupakan komunitas nelayan di Desa Morodemak Rt. 04 Rw. 02 Kec. Bonang Kab Demak. Namun karena satu dan lain hal dipindah di Desa Jogoloyo Rt 03 Rw. 04 Kec. Wonosalam Kab Demak, ujar Masnuah yang juga pengurus
Sementara itu menurut Koordinator Umum Bina Desa, Mardiah Basuni, saat ini dibutuhkan lebih banyak penguatan basis masyarakat untuk mendorong kebijakan dan masyarakat yang inklusif untuk memperkecil hambatan pada akses hak-hak dasar. Peran paralegal (seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan di bidang hukum ) dalam melakukan pemberdayaan hukum dan penanganan kasus perlu diperluas tidak terbatas pada pengetahuan hukum untuk penanganan kasus, tetapi juga terkait masalah-masalah hak-hak dasar dan pelayanan publik.
Dimana masih banyak hambatan yang terjadi dimasyarakat dalam mengaksesnya, terkhusus pada kelompok disabilitas, lansia, kelompok minoritas dan perempuan marginal. Paralegal merupakan sumberdaya utama dalam untuk menguatkan basis masyarakat terkait isu gender dan inklusi sosial yang sangat terkait dengan akses hak dasar dan layanan publik termasuk fasilitas kesehatan, ungkap Mardiah Basuni (Azmi)
0 Response to "3 Aktifis Perempuan Tegal Ikuti Pelatihan Paralegal Berbasis Komunitas"
Posting Komentar