Hankam

Hankam

Sambut HUT Ke 73 RI, 92 Napi Grobogan Terima Remisi




Grobogan. Radardesa.com. Setelah rangkaian acara upacara yang di gelar di Alun Alun Purwodadi Kabupaten Grobogan,  Bupati Grobogan  Sri sumarni SH.MM menyerahkan SK remisi di Rutan Kelas II B Purwodadi Jl.R Soeprapto No 54 Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Pemberian Remisi terhadap 92 Narapidana Rutan Kelas II B ini berdasarakan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementrian Hukum Dan HAM RI No.SEK.UM 04.01-246 mengacu Keputusan Menteri Hukum dan perundang undangan tanggal 12012000 No. M. 09.HN.02.01.Tahun 1999 tentang remisi kepada narapidana dan anak pidana.

Setelah pembacaan Catur Dharma yang ditirukan oleh seluruh penghuni Rutan kemudian acara dilanjutkan dengan Pemberian Remisi Umum terhadap 92 Napi.

Dalam sambutanya Sri Sumarni mengatakan."Bagi narapidana yang telah menerima Remisi terimalah dengan rasa syukur dan bagi napi yang terbebas dari tahanan untuk segera berbaur dan menyatu  dengan keluarga dan masyarakat dan berbuat lebih baik guna membangun Kabupaten Grobogan,harapan saya kepada pemerintah daerah dapat melaksanakan pelayanan ,partisipasi terhadap warga binaan serta meningkatkan pelayanan pada masa yang akan datang, Kita juga harus bisa menjaga nama baik tidak merusak institusi,semoga pemberian remisi memberi kesempatan untuk berbuat baik dengan meningkatkan keimanan pada Tuhan YME ,menjadi insan berbudi luhur dan berguna bagi kehidupan serta mengabdi bangsa dan negara ,Dirgahayu Kemerdekaan RI "merdeka" ungkap Sri Sumarni

Kepala Rutan Kelas II B Purwodadi Surakhmat,AMdIP,S.Sos didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Heri Dwi Siswanto mengatakan."sebagian besar penerima remisi itu merupakan warga binaan yang menjalani masa tahanan lama seperti kasus narkoba,perlindungan anak,pencurian dari 92 penerima remisi ini semuanya adalah pria."ungkapnya ( Toni Suryanto )



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sambut HUT Ke 73 RI, 92 Napi Grobogan Terima Remisi"

Posting Komentar