Sambut HUT Ke 73 RI, 92 Napi Grobogan Terima Remisi
Grobogan. Radardesa.com.
Setelah rangkaian acara upacara yang di gelar di Alun Alun Purwodadi Kabupaten
Grobogan, Bupati Grobogan Sri sumarni SH.MM menyerahkan SK remisi di Rutan Kelas II B
Purwodadi Jl.R Soeprapto No 54 Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Pemberian Remisi terhadap 92 Narapidana Rutan Kelas II B ini berdasarakan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementrian Hukum Dan HAM RI No.SEK.UM 04.01-246 mengacu Keputusan Menteri Hukum dan perundang undangan tanggal 12012000 No. M. 09.HN.02.01.Tahun 1999 tentang remisi kepada narapidana dan anak pidana.
Setelah pembacaan Catur Dharma yang
ditirukan oleh seluruh penghuni Rutan kemudian acara dilanjutkan dengan
Pemberian Remisi Umum terhadap 92 Napi.
Dalam sambutanya Sri Sumarni
mengatakan."Bagi narapidana yang telah menerima Remisi terimalah dengan
rasa syukur dan bagi napi yang terbebas dari tahanan untuk segera berbaur dan
menyatu dengan keluarga dan masyarakat dan berbuat lebih baik guna
membangun Kabupaten Grobogan,harapan saya kepada pemerintah daerah dapat
melaksanakan pelayanan ,partisipasi terhadap warga binaan serta meningkatkan
pelayanan pada masa yang akan datang, Kita juga harus bisa menjaga nama baik
tidak merusak institusi,semoga pemberian remisi memberi kesempatan untuk
berbuat baik dengan meningkatkan keimanan pada Tuhan YME ,menjadi insan berbudi
luhur dan berguna bagi kehidupan serta mengabdi bangsa dan negara ,Dirgahayu
Kemerdekaan RI "merdeka" ungkap Sri Sumarni
Kepala Rutan Kelas II B Purwodadi
Surakhmat,AMdIP,S.Sos didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Heri Dwi Siswanto
mengatakan."sebagian besar penerima remisi itu merupakan warga binaan yang
menjalani masa tahanan lama seperti kasus narkoba,perlindungan anak,pencurian
dari 92 penerima remisi ini semuanya adalah pria."ungkapnya ( Toni Suryanto )
0 Response to "Sambut HUT Ke 73 RI, 92 Napi Grobogan Terima Remisi"
Posting Komentar