BPD Mekarwangi Usulkan Kaur Keuangan Desa Mengundurkan Diri
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi mengusulkan agar Kaur Keungan Desa setempat mundur dari jabatanya selaku perangkat desa. Pernyataan tersebut disampaikan lembaga ini melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Menyusul adanya dugaan tindak pelanggaran yang sudah dilakukan NT perangkat desa dimaksud. Dus munculnya aspirasi dari warga agar yang bersangkutan mengundurkan diri.
Demikian dikemukakan Ketua BPD Mekarwangi, Deni Suardi saat ditemui Radardesa di tempat dinasnya UPTD Puskesmas Lebakwangi pada Selasa pagi (09/10). Menurutnya, BPD sudah melayangkan dua surat secara bertahap dalam dua minggu terakhir."Kami menanyakan informasi kebenaran terjadinya pelanggaran itu sekaligus meminta Pj.Kepala Desa mengeluarkan keputusan tegas jika pelanggaran dimaksud terbukti kebenarannya,"ungkap Deni.
Dia menegaskan, untuk pengambilan keputusan sangsi apa yang akan diberikan itu sepenuhnya menjadi domain kewenangan Pj.Kepala Desa. Hanya saja kata Deni, keputusan itu harus sesuai dengan ketentuan pemerintah."Sangsi terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran tentu sudah diatur dan memiliki payung hukum yang jelas,"tandasnya.
Deni menyebut, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa akan memberi dukungan terhadap langkah serta keputusan Pj.Kepala Desa dalam menyikapi masalah tersebut. Sepanjang hal itu akan membawa dampak positif bagi kepentingan serta kebaikan desa dan masyarakat, tentu pihaknya akan terus memberi dukungan."Pj.Kepala Desa diminta untuk tidak ragu-ragu mengambil sikap menuntaskan persoalan ini,"lanjutnya.
Namun begitu secara pribadi Dia berpendapat sebaiknya ada sikap sadar dilakukan Kaur Keuangan untuk mengundurkan diri. Kami sebagai warga dan tokoh masyarakat akan lebih sangat menghargai jika langkah itu diambil yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap jabatan yang telah diamanahkan masyarakat terhadap dirinya."Hal itu nampaknya menjadi pilihan baik yang akan diterima warga seiring aspirasi mereka,"tutur Deni.
Sementara itu Pj.Kepala Desa setempat, Sidik,S.AP. membenarkan jika pihaknya sudah dua kali menerima surat dari BPD. Dia merinci surat pertama tertanggal 25 September 2018 lalu dan yang kedua pada tanggal 05 Oktober 2018."Perihal surat memang menanyakan masalah yang melilit Kaur Keuangan Desa serta permintaan untuk segera dikeluarkan keputusan Pj.Kepala Desa,"terang Sidik.
Merespon munculnya surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa tersebut, Sidik dengan gamblang memaparkan dirinya secara normatif langsung mengambil langkah-langkah yang menjadi area kewenangannya."Kami sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu, efektif dan tepat sasaran,"ucapnya.
Secara konkrit Dia mengutarakan langkah yang telah ditempuh diantaranya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak lain yang bisa didengar keterangannya."Kami juga terus berkoordinasi dengan Pak Camat untuk meminta petunjuk,"kata pria yang dikenal dsiplin itu.
Dijelaskannya, tahapan mengeluarkan sebuah keputusan tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Seluruh proses lanjutnya harus berjalan pada lintasan yang sebenarnya mengikut ketentuan yang sudah digariskan pemerintah."Saya sedang mengkaji dan semoga bisa cepat mengeluarkan keputusan,"pungkasnya tegas.
Terpisah, Camat Lebakwangi, R.Minthareja,AP.,M.Si. saat dikonfirmasi Radardesa di ruangan kerjanya mengatakan pihaknya sudah mengetahui masalah yang menimpa Kaur Keuangan Desa Mekarwangi. Jauh hari sebelum adanya surat dari BPD katanya Pjs.Kepala Desa setempat sudah menyampaikan persoalan tersebut."Saya sebagai Camat menyarankan agar Pj.Kepala Desa bersikap tegas dapat mengeluarkan keputusan sesuai regulasi yang ada tentang proses pemberhentian aparatur pemerintah desa,"katanya.
Menyikapi masalah itu, Dia berpesan agar pemerintah desa setempat tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab. Kejadian itu menurutnya jangan sampai terulang lagi baik untuk yang bersangkutan maupun perangkat desa lainnya.."Perangkat desa dibawah pimpinan Pj.Kepala Desa tidak boleh terganggu dengan masalah ini dan harus tetap konsentrasi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,"himbau camat familiar ini.
Terhadap masyarakat setempat, R. Minthareja berharap agar hubungan komunikasi serta koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah desa bisa berjalan dan terbangun terus dengan baik. Sebagai sosial kontrol sambungnya, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan temuan-temuan atau kejadian di lingkungan terdekat terhadap pemerintah desa."Kontrol sosial itu untuk mengantisipasi munculnya sebuah masalah yang tidak kita ingingkan,"harapnya mengakhiri pembicaraan. * Nacep S.
berita g bermutu
BalasHapus