Hankam

Hankam

Buruh Tuntut Kenaikan Upah


Grobogan, Radardesa.com -  Gerakan Buruh Grobogan gelar demonstrasi di pintu gerbang pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (14/11/2018)
Aksi para buruh tersebut dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Dalam aksinya, para buruh melakukan orasi di depan pintu gerbang pendapa kabupaten.

   Usai orasi, perwakilan buruh melangsungkan audensi dengan Sekda Grobogan Moh Sumarsono di ruang rapat setda lantai I. Didampingi Kepala Disnakertrans Achmad Haryono, dan Kasatpol PP Bambang Panji.

      Sintono selaku koordinator aksi menegaskan, bahwa pihaknya meminta agar kenaikan upah pekerja mencapai 12,5 persen atau menjadi Rp 1.755.000 dari upah sebelumnya sebesar Rp 1.560.000.
"Hal ini mengacu pada hasil rapat SPSI Jateng dan Nasional, teman-teman buruh menyepakati tuntutan kenaikan UMK sebesar 25 persen, untuk itu, kami akan terus berupaya dan mendesak pemerintah supaya menerima usulan tersebut," tegasnya.

Sintono juga menambahkan bahwa dasar kita adalah hasil rapat SPSI Jateng dan Nasional, teman-teman buruh menyepakati tuntutan kenaikan sebesar 25 persen, namum kami turunkan menjadi 12,5 persen saja.
" seperti dalam rapat beberapa hari yang lalu, mayoritas anggota dewan pengupahan menyetujui kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 1.685.500. Kenaikan ini sesuai penghitungan dalam PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, usulan kenaikan ini ditolak pihak SPSI saat itu," ungkapnya

Sintono yang juga Ketua SPSI Grobogan ini menyatakan, semenjak lahirnya PP 78 tahun 2015, kenaikan upah buruh hanya berkisar 8-10 persen tiap tahun. Kenaikan ini dilakukan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, "mestinya nya, kenaikan upah didasarkan pada komponen hidup layak yang diamanatkan dalam UU No 13 tahun 2013 dan Kepmenaker No 13 tahun 2012.

   Sekda Grobogan Moh Sumarsono mengatakan, terkait adanya aspirasi dari aliansi buruh tersebut, pihaknya akan mengajukan dua angka kenaikan upah ke Gubernur Jateng. Yakni, kenaikan upah sebesar 8,03 persen atau Rp 1.685.500 sesuai rapat dewan pengupahan dan Rp 1.755.000 sesuai aspirasi dari buruh.

“Nantinya hal ini akan kita sampaikan pada Gubernur Jateng, adapun  keputusannya seperti apa, kita menunggu jawaban Gubernur terkait dua angka kenaikan upah yang di usulkan," jelasnya. ( Toni&aw).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buruh Tuntut Kenaikan Upah"

Posting Komentar