Dana Puluhan Juta Rupiah Diduga Mengalir Warnai Proses IMB Toserba Surya di Desa Luragunglandeuh
Radardesa-Kuningan,
Dana puluhan juta rupiah diduga
mengalir mewarnai proses munculnya Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Toko Swalayan
(Toserba) Surya yang berlokasi di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung. Hal tersebut mulai mengemuka dalam gelar
rapat pemerintah desa setempat bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan
perwakilan Pasar Galuh Luragung pada Senin (05/11). Hadir juga pada kesempatan
tersebut, Camat Luragung, Beni Prihayatno, Kapolsek AKP Agus Suroso serta
perwakilan Danramil.
Pantauan Radardesa saat gelar rapat
berlangsung, salah seorang anggota BPD Desa Luragunglandeuh, Iman Nuriman
dihadapan peserta rapat menyoal sudah keluarnya IMB Toserba Surya
dimaksud.”Kami mempertanyakan munculnya IMB Toserba Surya karena selama ini lembaga
BPD sama sekali belum pernah diajak rapat untuk membahas soal
tersebut,”ucapnya.
Dia juga menyuarakan, pihaknya menangkap adanya rumor dalam proses pengurusan IMB disinyalir ada
aliran uang yang telah digelontorkan pihak perwakilan Toserba Surya kepada
Kepala Desa Luragunglandeuh yang saat itu masih dipegang Sdr.Uga Nugraha.”Hal
ini perlu diklarifikasi kebenarannya karena dalam rumor tersebut BPD
disebut-sebut mendapatkan bagian,”ungkapnya.
Secara tegas Dia menyatakan dirinya
berani bersumpah tidak pernah menerima aliran uang sebagai fee sukses dari
siapapun dan dari pihak manapun sebagai pelicin untuk mempermudah disetujuinya
Toserba Surya di wilayahnya itu.”Kami termasuk pihak yang merasa dicemarkan
nama baik dengan adanya rumor itu sehingga perlu penelusuran yang
serius,”tandas pria yang menjadi pengajar di SMPN 1 Luragung ini.
Dalam kesempatan yang sama, Pj.Kepala
Desa Luragunglandeuh, Tohari menyampaikan IMB Toserba Surya memang sudah
dikeluarkan Badan Perizinan Kabupaten Kuningan pada 30 April 2018. Menurutnya,
jika muncul dugaan kerancuan dari proses saat permohonan tersebut ditempuh dan
BPD atau masyarakat lain ada yang keberatan silahkan dilakukan dengan cara-cara
sesuai prosedur.”Kita bisa duduk bersama berkomunikasi dengan para pihak
terkait untuk mengklarifikasi munculnya IMB Toserba Surya dimaksud,”pesan
Tohari.
Menambahkan hal itu, Camat Luragung
Beni Prihayatno mengemukakan pihak pemerintah kecamatan pada saat ada
perwakilan dari pihak Toserba Surya mengurus pengajuan IMB menegaskan
permohonan yang diajukan ketika itu berupa izin untuk pertokoan biasa.”Kami
menyetujui sebab permohonan yang disampaikan perwakilan Toserba Surya setelah
ada persetujuan dari Kades Luragunglandeuh adalah untuk pertokoan biasa dan
bukan untuk toserba,”ungkapnya tegas.
Sementara itu Kapolsek Luragung,
AKP Agus Suroso ikut menjelaskan secara normatif proses keberatan atau gugatan
untuk membatalkan IMB dapat dilakukan melalui pengajuan gugatan ke pihak
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Bandung (Provinsi).”Ketika
memang terjadi dugaan ada aliran dana dalam proses IMB terhadap pejabat
tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang mempengaruhi
kebijakannya maka jika telah memenuhi unsur-unsurnya dapat dijerat merupakan
perbuatan gratifikasi,”terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan melalui salah seorang Kepala Bidang (Kabid), Asep Suryaman menjelaskan dari awal masuk
ke instansinya itu, pengajuan pemohon untuk Surya di Luragunglandeuh sudah
permohonan IMB untuk Toserba Surya.”Kami hanya melakukan legalisasi berupa
keluarnya IMB sesudah seluruh persyaratan secara lengkap dipenuhi pemohon
melalui proses verifikasi dan kajian Tim juga ke lapangan,”paparnya.
Menanggapi adanya persoalan itu,
perwakilan Toserba Surya yang mengurus proses pengajuan izin, H.Mochamad
Nurdijanto ketika dikonfirmasi Radardesa di ruangan kerjanya pada Senin (12/11) siang mengatakan seluruh
persyaratan permohonan sesuai ketentuan yang ada sudah lengkap. Menurutnya,
izin serta rekomendasi dari lingkungan wilayah terdekat juga sudah terpenuhi
semua.”Tentang izin itu dimohon untuk pertokoan biasa atau toserba sebenarnya
hanya soal istilah saja,”sambung pria yang biasa disapa Ade ini.
Ditanyai tentang kebenaran
informasi adanya aliran dana yang sudah diberikan kepada Kepala Desa
Luragunglandeuh (saat itu Sdr.Uga Nugraha) ketika menempuh proses izin dari pemerintah desa
setempat, Ade mengakui karena ada permintaan dari kepala desa bersangkutan
untuk kepentingan koordinasi dengan lembaga lain di desa terutama BPD.”Setelah
itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan amanahnya dilaksanakan atau
tidak,”pungkasnya.
Menguatkan hal tersebut,
Mantan Kepala Desa Luragunglandeuh, Uga Nugraha saat ditemui dikediamannya pada
Rabu (14/11) siang mengakui telah menerima dana tersebut sebelum dirinya
menandatangani izin dari desa untuk Toserba Surya.”Saya menerima dana itu dan
bertanggungjawab untuk menjelaskannya,”beber Uga.
Dia sempat juga menyampaikan, penandatanganan dirinya memberi zin atas nama
pemerintah desa Luragunglandeuh ketika itu sebenarnya berada dalam tekanan
pihak tertentu. Dirinya merasa cukup dilematis serta berada dalam kondisi serba
salah. * Nacep S.
0 Response to "Dana Puluhan Juta Rupiah Diduga Mengalir Warnai Proses IMB Toserba Surya di Desa Luragunglandeuh"
Posting Komentar