JDIH, Akses Penyediaan Informasi Hukum Yang Efektif
Slawi. Radardesa.com. Di era digital saat ini, terdapat penekanan pentingnya pembuatan database
peraturan perundang-undangan sebagai upaya penyediaan informasi hukum yang
terintegrasi. Karena syarat penyebaran informasi hukum yang efektif dan efisien
adalah mudah dicari dan ditemukan kembali.
Hal tersebut disampaikan Bupati
Tegal, Umi Azizah saat membuka acara Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Gedung Chandra Kirana
Setda Kab. Tegal, Kamis (8/11/18).
Menurut Umi, keberadaan website JDIH
dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh data dan informasi hukum karena
dapat diakses dimanapun dan kapanpun, serta pentingnya peran SDM yang
professional dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. "Selain
meningkatkan kapasitas SDM staf pengelolanya, juga dapat memperkuat jaringan
dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Tegal yang terintegrasi. Mampu
memberikan layanan optimal kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah dan
cepat," papar Umi.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan
publik dalam bidang informasi dan dokumentasi produk hukum, Umi menuturkan
bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal saat ini sedang mengembangkan perpustakaan
produk hukum. "Perpustakaan ini dimaksudkan untuk mempermudah pencairan produk
hukum baik pusat ataupun daerah bagi pegawai maupun masyarakat umum,"
terangnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum
Setda Provinsi Jawa Tengah, Achmad Julianto menyampaikan dokumentasi dan
informasi yang tertata dan terselenggara baik dalam suatu jaringan, merupakan
bagian penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung
jawab. "Hal ini tentunya untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas
dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan," jelasnya.
Salah satu tujuan JDIH , sesuai
Dasar Hukum Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional , adalah terciptanya pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu dan terintegritas di berbagai instansi
pemerintahan. (Oka/Hernowati)
0 Response to "JDIH, Akses Penyediaan Informasi Hukum Yang Efektif"
Posting Komentar