Menyalahi AD/ART Rakor Karang Taruna Batalkan Surat Edaran Dinsos Kab. Tegal
Slawi. Radardesa.com. Karang Taruna Kabupaten Tegal Senin (12/11/2018) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Rumah Dinas Wakil Bupati Tegal Jl. Ir. Juanda Slawi. Rakor dihadiri Wakil Bupati Tegal Hj. Umi Azizah, Kepala Dinas Sosial Nurhayati beserta para stafnya, jajaran pengurus Karang Taruna Kabupaten dan perwakilan kecamatan.
Menurut ketua Edi Sulistiyanto Rakor yang digelar Senin (12/11/2018) ini merupakan Rakor kali pertama sejak terbentuknya susunan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabuapten Tegal. “ Alhamdulillah jajaran pengurus dan anggota Karang Taruna mengikuti Rakor dengan antusias. Dan berlangsung khidmat serta meriah” ujar Edi Sulistiyanto
Bahkan Bupati Tegal Dra Hj.Umi Azizah yang hari itu memiliki agenda ke Jakarta dalam rangka melakukan audiensi dengan Presiden RI Ir.Joko Widodo, terpaksa harus dibatalkannya demi menghadiri acara Rakor Karang Taruna Tingkat Kabupaten Tegal tahun 2018.
Dalam kesempatan yang sama Edi Sulistiyanto menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Bupati Tegal yang telah mengistimewakan kegiatan Rakor Karang Taruna. “ Kita patut mengapresiasi langkah Bupati Tegal Ibu Hj. Umi Azizah demi Karang Taruna, beliau sampai harus membatalkan agenda audensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Tentu ini sungguh luar biasa” ujar Edi Sulistiyanto dibarengi aplus dari para peserta Rakor
Rakor Karang Taruna yang dihadiri Bupati Tegal, Kepala Dinsos beserta Staff, jajaran pengurus dan anggota Karang Taruna Tingkat Kecamatan dan Kabupaten menghasilkan keputusan dan ketetapan: membatalkan Surat Edaran Dinsos yang menonaktifkan Saudara Edi Sulistiyanto.
Pembatalan surat edaran Kepala Dinsos dilakukan karena tidak sesuai dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna. Selanjutnya Karang Taruna Kabupaten Tegal mendapat amanat untuk melakukan penataan kembali kepengurusannya.
Rakor dihadiri 60 personil pengurus Karang Taruna Kecamatan se Kabupaten Tegal. Dua perwakilan kecamatan yang tidak hadir yakni Kecamatan Pagerbarang dan Kecamatan Kedungbanteng lantaran ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda. (Dasuki)
Menurut ketua Edi Sulistiyanto Rakor yang digelar Senin (12/11/2018) ini merupakan Rakor kali pertama sejak terbentuknya susunan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabuapten Tegal. “ Alhamdulillah jajaran pengurus dan anggota Karang Taruna mengikuti Rakor dengan antusias. Dan berlangsung khidmat serta meriah” ujar Edi Sulistiyanto
Bahkan Bupati Tegal Dra Hj.Umi Azizah yang hari itu memiliki agenda ke Jakarta dalam rangka melakukan audiensi dengan Presiden RI Ir.Joko Widodo, terpaksa harus dibatalkannya demi menghadiri acara Rakor Karang Taruna Tingkat Kabupaten Tegal tahun 2018.
Dalam kesempatan yang sama Edi Sulistiyanto menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Bupati Tegal yang telah mengistimewakan kegiatan Rakor Karang Taruna. “ Kita patut mengapresiasi langkah Bupati Tegal Ibu Hj. Umi Azizah demi Karang Taruna, beliau sampai harus membatalkan agenda audensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Tentu ini sungguh luar biasa” ujar Edi Sulistiyanto dibarengi aplus dari para peserta Rakor
Rakor Karang Taruna yang dihadiri Bupati Tegal, Kepala Dinsos beserta Staff, jajaran pengurus dan anggota Karang Taruna Tingkat Kecamatan dan Kabupaten menghasilkan keputusan dan ketetapan: membatalkan Surat Edaran Dinsos yang menonaktifkan Saudara Edi Sulistiyanto.
Pembatalan surat edaran Kepala Dinsos dilakukan karena tidak sesuai dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna. Selanjutnya Karang Taruna Kabupaten Tegal mendapat amanat untuk melakukan penataan kembali kepengurusannya.
Rakor dihadiri 60 personil pengurus Karang Taruna Kecamatan se Kabupaten Tegal. Dua perwakilan kecamatan yang tidak hadir yakni Kecamatan Pagerbarang dan Kecamatan Kedungbanteng lantaran ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda. (Dasuki)
0 Response to "Menyalahi AD/ART Rakor Karang Taruna Batalkan Surat Edaran Dinsos Kab. Tegal "
Posting Komentar