Danramil Adiwerna turut menyerahkan sertifikat tanah pada Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL
Slawi
- Danramil 07/Adiwerna Kapten Inf Suswantoro mewakili Dandim 0712/Tegal menghadiri
Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yang dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah di Pendopo Kab Tegal. Selasa
(29/01/2019)
Bupati
Tegal, Umi Azizah dalam sambutannya mengharapkan program strategis nasional
yang akan berlanjut di tahun 2019 ini, bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu,
perlu adanya pengawasan dari aparat penegak hukum guna mengamankan program ini
dari pungli. “Saya tidak ingin ada aparatur sipil negara maupun perangkat desa
yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Umi.
Umi
menekankan untuk seluruh desa yang akan melaksanakan program PTSL ini tidak
korupsi dan pungli. Jika menemukan salah satu oknum yang menyeleweng, segera laporkan.
Ingat, kita sudah di era transparansi, era keterbukaan, semuanya harus jelas
dan clear di awal agar tidak timbul pertanyaan di masyarakat.
“Dengan
menyukseskan program ini, berarti panjenengan sudah membantu memenuhi hak dasar
rakyat untuk memperoleh kepastian hukum. Membantu meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat kita, termasuk meminimalisir potensi konflik atas sengketa
kepemilikan lahan di kemudian hari,” paparnya.
Sementara
itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Supa'at menegaskan bahwa program
PTSL ditanggung oleh negara. Kecuali, biaya materai, biaya patok, fotocopy
berkas administrasi maupun biaya operasional. “Untuk biaya tersebut tidak ada
ditanggung negara, harus ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon yang
dibayarkan kepada panitia PTSL desa,” jelas Supa'at.
Ditambahkan
Supa'at pada tahun 2019 ini, BPN menargetkan 60.000 bidang untuk Peta Bidang
Tanah (PBT) dan 45.000 bidang untuk Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), dimana
lokasinya tersebar di 12 kecamatan dan 49 desa.
Terkait
dengan itu , Kapolres Tegal, Dwi Agus Prianto mengatakan bahwa dirinya bersama
unsur anggota TNI-Polri siap mengawasi jalannya program PTSL. “Di setiap desa
terdapat Babinsa, sehingga kami akan upayakan untuk bisa mengawasi jalannya
prosedur PTSL,” tuturnya.
Dwi
berharap di tahun 2019 ini, tidak menemukan kasus perangkat desa yang terjerat
hukum terkait PTSL. “Mari kita berkaca dari kejadian di tahun 2018, jangan
ikuti mereka yang sudah melanggar aturan,” ujarnya. (pendim tegal)
0 Response to "Danramil Adiwerna turut menyerahkan sertifikat tanah pada Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL"
Posting Komentar