Payung Hukum TNI Brebes Dalam Keterlibatan UPSUS Pertanian
Senin, 21 Januari 2019
Kabupaten Brebes,
Ketahanan Pangan,
Payung Hukum TNI,
Pertanian,
Rakor,
Swasembada Pangan,
Upsus
Brebes, Radardesa.com – Sejumlah pihak yang
mempertanyakan eksistensi TNI memberikan perbantuan
kepada pemerintah melalui Bulog dalam program
pertanian, dijawab Dandim 0713 Brebes, Letkol Infanteri Faisal Amri dalam Rakor
Upsus Swasembada Pangan Tahun 2019 di Aula Jenderal Soedirman Makodim. Senin
(21/1/2019).
Dijabarkannya, campur tangan TNI ini sesuai dengan UU Keterlibatan TNI dalam
pemberdayaan wilayah pertahanan negara (UU No.3 tahun 2002), Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional serta Nota
Kesepahaman No. 3/MoU/PP.310/M/4/2012, dimana terjalin MoU antara Kementan RI
dengan Kasad di bawah payung hukum Inpres tersebut. Sedangkan di tubuh sendiri, acuan pelibatan sesuai
dengan UU No.34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI selain perang (OMSP).
Untuk
mempertegas kerjasama dalam pencapaian swasembada pangan nasional ini, lebih
lanjut pada tanggal 8 Januari 2015, dilakukan MoU kembali antara Kementan
dengan TNI yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang
dihadiri seluruh Panglima Kodam dan Kadis Pertanian Se-Indonesia. Kerjasama
aktif melibatkan 50.000 personil Babinsa untuk menutup kekurangan tenaga
penyuluh pertanian yang dimiliki oleh Kementan dan Dintan Se-Indonesia. Selanjutnya, Inpres tersebut ditindaklanjuti oleh
Kementan dan TNI dengan naskah kerja sama yang dievaluasi dan diperpanjang
setiap tahunnya.
“Jadi pelibatan TNI dalam program Upaya Khusus (UPSUS)
percepatan peningkatan produksi pangan sejalan dengan peran TNI dalam menjaga
pertahanan nasional dan dasarnya juga jelas. Babinsa selalu terlibat dalam
penyuluhan, pembangunan infrastruktur, pengawalan bantuan dan pemasarannya ke
Bulog serta pencetakan sawah baru,” ungkapnya.
Lebih dalam dikupas Faisal Amri, membangun pertanian
atau pangan sama halnya membangun pertahanan negara. Pasalnya, peranan pangan
sangat strategis menyangkut kebutuhan masyarakat dan prajurit. Apabila produksi
dan ketersediaannya kurang atau tidak merata, maka dapat mengancam pertahanan
negara.
“Kementerian Pertanian menggandeng Babinsa untuk
mengisi kekurangan tenaga penyuluh, karena PPL merupakan ujung tombak di
lapangan. Harapannya jelas, tercapainya tenaga penyuluh sebanyak 72 ribu orang
agar setiap desa didampingi satu penyuluh," imbuhnya, menjawab pertanyaan Widya A, SE dari UD.
Sumber Beras Desa Gandasuli Kecamatan Brebes. (Aan0713/Dade).
0 Response to "Payung Hukum TNI Brebes Dalam Keterlibatan UPSUS Pertanian"
Posting Komentar