Danramil se Kota Tegal mengikuti Sosialisasi dan Kebijakan Tim Pembina Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Kota Tegal - Pada hari
Selasa tanggal 23 April 2019, Para Danramil jajaran Kodim 0712/Tegal wilayah kota
Tegal mengikuti sosialisasi dan kebijakan Tim pembina pelaksana kesehatan jiwa
masyarakat ( TP- KJM ) Jawa Tengah bertempat di rumah makan dapoer tempo doeloe
Jalan A.R. Hakim Kelurahan kejambon Tegal Timur Kota Tegal.
Maksud dan tujuannya adalah
dalam rangka mengurangi masalah kesehatan jiwa yang semakin luas dan kompleks
dan saling berhubungan jika siswa tidak hanya ditangani oleh profesi kesehatan
melainkan bekerjasama dengan sektor sektor lain pelayanan kesehatan jiwa tidak
lagi berorientasi di RSJ melainkan sudah ada pelayanan kesehatan jiwa di
masyarakat dan Puskesmas.
Acara tersebut dihadiri oleh
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Arfian Nevi,SKM,Dinas Kesehatan Kota Tegal
Endang Hendarin,Para Danramil Jajaran Kota Tegal,Kapolsek se Kota
Tegal,Perwakilan tiap-tiap Puskesmas se Kota Tegal,Kader Kesehatan Jiwa se Kota
Tegal.
Dalam sambutannya Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Arfian
Nevi, SKM, mengatakan Sehat Jiwa,adalah Adalah kondisi seseorang individu dapat
berkembang secara fisik mental spiritual dan sosial menyadari kemampuannya
dapat mengatasi tekanan produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk
komunitasnya.
Orang dengan Masalah Jiwa
(ODMJ) mempunyai fisik mental sosial pertumbuhan dan perkembangan ataupun
kualitas hidup,sehingga memilki resiko mengalami gangguan jiwa,sedangkan Orang
dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami gangguan pikiran perilaku dan
perasaan yang termanifestasi dan bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan
perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam
menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Upaya kesehatan jiwa
ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang
sehat bebas dari ketakutan tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu
kesehatan jiwa.
Upaya kesehatan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas preventif promotif kuratif
rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikologis sosial.
Penderita gangguan jiwa yang
terlantar menggelandang mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain dan
mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum wajib mendapat pengobatan dan
perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemerintah daerah dan
masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitasi pelayanan
kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar menggelandang mengancam
keselamatan dirinya dan atau orang lain atau mengganggu ketertiban dan keamanan
umum.(Ast)
0 Response to "Danramil se Kota Tegal mengikuti Sosialisasi dan Kebijakan Tim Pembina Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat."
Posting Komentar