Dugaan Money Politik, Calon Kades di Rajawetan Tonjong Brebes, Tolak Hasil
Selasa, 18 Juni 2019
Calon Tolak Hasil Pilkades,
Gugatan kepada Panitian Pikades,
Money Politik,
Rajawetan Tonjong Brebes
Brebes, Radardesa.com – Beda 6 suara, salah satu calon Kades beserta relawan di
Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengajukan
penolakan serta permintaan penangguhan penetapan hasil kemenangan calon
terpilih atas dasar dugaan money politik.
Surat dari calon Kades nomor urut 1, Tuti Setianingsih
(1006 suara) telah diterima Panitia Pilkades yang diketuai Iwantoro, di balai
desa. Dibenarkan Iwantoro, pihaknya telah menerima aspirasi berupa gugatan
kepada calon terpilih nomor urut 5, Suparjo (1010 suara), dengan beberapa bukti
kecurangan Pilkades, yaitu dengan mempengaruhi calon pemilih atau DPT (Daftar
Pemilih Tetap) sebanyak 3.034 orang, melalui imbalan sejumlah uang. Selasa
(18/6/2019).
Untuk DPT sebanyak 3.034 orang tersebut, diperoleh
suara sah sebanyak 2.495 orang dan tidak sah 25 orang. Untuk jumlah pemilih
hadir adalah 2.520 orang sedangkan tidak hadir 514 pemilih.
Calon nomor lima, dinilai penggugat menyalahi
Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 11 Tahun 2019, tentang Pilkades
serentak. Gugatan tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2015
yang direvisi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda nomor 6 Tahun 2015 Serta
Perbup Nomor 074 tahun 2015 tentang pelaksanaan dalam Pilkades memberikan 3
tenggat waktu untuk mengajukan keberatan. Mengacu
pada peraturan-peraturan tersebut, calon yang kalah diberikan tenggat waktu 3
hari guna mengajukan keberatan pasca pemilihan terlaksana (17-19).
Sementara diterangkan Danramil 09 Tonjong Kodim 0713
Brebes, Kapten Infanteri Suwardi, sehari sebelum pemilihan (15/6), telah
ditandatangani lembar berita acara kesepakatan 5 Kades bersama panitia, yang
disaksikan Tim Monitoring Muspika atas temuan tersebut, supaya tidak ada lagi
gugatan pasca pengumuman. Pasca pencoblosan oleh masyarakat (16/6), semua saksi
dari 5 calon Kades juga telah menandatangani hasil perolehan suara, namun tetap
ada gugatan.
“Untuk dugaan money politik yang dilakukan oleh calon
terpilih, sebetulnya permasalahan sudah diselesaikan (15/6),” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari laporan tersebut, kondisi
Kamtibmas sampai saat ini masih aman dan kondusif serta terus mendapatkan
pengamanan dan pemantauan dari Babinsa serta anggota Polsek. Pilkades yang
telah terselenggara (16/6) lalu, merupakan salah satu pesta demokrasi rakyat
Brebes serentak gelombang I Tahun 2019 di 17 kecamatan. (Aanbrebes/Dade).
0 Response to " Dugaan Money Politik, Calon Kades di Rajawetan Tonjong Brebes, Tolak Hasil"
Posting Komentar