Kompensasi Bangunan Di Bawah Jalur Sutet Ketanggungan Brebes
Brebes, Radardesa.com – SUTET adalah singkatan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dengan kekuatan 500 kV yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien.
Banyak penelitian yang menyebutkan tinggal di dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Di Kabupaten Brebes terdapat jalur SUTET yaitu berada di Desa Karang Bandung Kecamatan Ketanggungan, dimana hari ini telah dilakukan pemberian kompensasi atas Tanah, Tanaman dan Bangunan di bawah Jalur SUTET 500 KV Batang-Mandirancan, Kamis (25/07/2019).
Dalam kesempatan tersebut Danramil 15/Ketanggungan Kapten Inf Sugeng Wiratno, Kapolsek Ketanggungan AKP Jumadi, S.H., Camat ketanggungan Urip Rosidik, S.IP, Kejati Semarang Agus Budi Santoso, S.H., Kepala Desa Karang Bandung Hasanuddin, Asisten Manajer Pertanahan Tia dan dari PT. PLN Persero
serta warga masyarakat kurang lebih 35 orang hadir dalam pemberian kompensasi tersebut.
Danramil 15/Ketanggungan menyampaikan bahwa nilai kompensasi atas Tanah Tanaman dan Bangunan di bawah jalur SUTET 500 KV Batang-Mandirancan akan disesuaikan dengan peraturan dan UU yang berlaku, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian, Katanya.
Dalam pemberian kompensasi ini berjalan dengan aman dan lancar. (Utsm).
Banyak penelitian yang menyebutkan tinggal di dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Di Kabupaten Brebes terdapat jalur SUTET yaitu berada di Desa Karang Bandung Kecamatan Ketanggungan, dimana hari ini telah dilakukan pemberian kompensasi atas Tanah, Tanaman dan Bangunan di bawah Jalur SUTET 500 KV Batang-Mandirancan, Kamis (25/07/2019).
Dalam kesempatan tersebut Danramil 15/Ketanggungan Kapten Inf Sugeng Wiratno, Kapolsek Ketanggungan AKP Jumadi, S.H., Camat ketanggungan Urip Rosidik, S.IP, Kejati Semarang Agus Budi Santoso, S.H., Kepala Desa Karang Bandung Hasanuddin, Asisten Manajer Pertanahan Tia dan dari PT. PLN Persero
serta warga masyarakat kurang lebih 35 orang hadir dalam pemberian kompensasi tersebut.
Danramil 15/Ketanggungan menyampaikan bahwa nilai kompensasi atas Tanah Tanaman dan Bangunan di bawah jalur SUTET 500 KV Batang-Mandirancan akan disesuaikan dengan peraturan dan UU yang berlaku, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian, Katanya.
Dalam pemberian kompensasi ini berjalan dengan aman dan lancar. (Utsm).
0 Response to "Kompensasi Bangunan Di Bawah Jalur Sutet Ketanggungan Brebes "
Posting Komentar