Petugas Gabungan di Larangan Brebes Membekuk Pelaku Pemerkosaan Pelajar
Selasa, 27 Agustus 2019
Gadis dibawah umur diperkosa,
pemerkosaan pelajar,
penangkapan pelaku pemerkosaan
Brebes, Radardesa.com – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Brebes,
Jawa Tengah. Pelakunya kali ini dua orang, mirisnya korban adalah seorang
pelajar asal Kecamatan Larangan.
Dibenarkan Babinsa setempat dari Koramil 16 Larangan,
Kodim 0713 Brebes, Serka Sugiyono, bahwa korban yang masih bawah umur mengalami
tindak pidana pemerkosaan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni
Karjono (21) wiraswasta asal Desa Klampok RT. 002 RW. 008, dan
seorang remaja yang juga masih bawah umur.
“Kejadian terjadi pada Sabtu malam Minggu, tanggal 24
Agustus 2019, kurang lebih pukul 22.00 WIB, dilakukan di bawah underpass Desa
Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ucapnya Selasa pagi (27/8/2019).
Dijelaskannya lanjut, petugas dari Unit Reskrim Polsek
Larangan, membekuk para pelaku di Dusun Pilang RT. 016 RW. 002, Desa Slatri,
pada Senin malam (26/8) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan pengaduan
dari keluarga korban di hari penangkapan tersebut.
“Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat
penangkapan, sehingga petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku
bersama barang bukti berupa handphone, diamankan di Polsek guna menjalani
proses hukum lebih lanjut, termasuk reka ulang di TKP. (Aan/Red)
0 Response to "Petugas Gabungan di Larangan Brebes Membekuk Pelaku Pemerkosaan Pelajar"
Posting Komentar