Danramil Tegal Selatan Membantu penertiban pedagang kaki lima
Tegal Selatan - Di sepanjang
jalan Perempatan Puskesmas Tegal Selatan banyak sekali pedagang yang berjualan
di sepanjang pinggir jalan karena tidak boleh aturan pemerintah daerah (perda) karena akan menganggu keamanan dan ketertiban
serta kelancaran Lalulintas.
Penertiban para Pedagang
Kaki Lima di pimpin langsung Camat Tegal Selatan Budi Saptaji di damping Danramil
21/Tegal Selatan Kapten Inf Ady Sulistiyo,Kasad Satpol PP Kota Tegal,Kabid
Trantib Kota Tegal,Kasi Trantib Kecamatan Tegal Selatan,Lurah Randugunting,LPMK,BKM,
Babinsa, Bhabinkamtibmas,Ketua Rw 06 Kelurahan Randugunting dan anggota
KST(Kelompok Siaga Trantib)Kelurahan Randugunting pada Jumat 11 Oktober 2019.
Dalam kesempatan ini, Camat
Tegal Selatan menyampaikan dan menyarankan kepada pedagang agar jangan
berjualan di sepanjang jalan Merpati perempatan Puskesmas Tegal Selatan karena
akan menganggu keamanan dan ketertiban dan arus lalu lintas dan akan menggakibatkan
kemacetan di sepanjang jalan tersebut.
Pelaksanaan penertiban
tersebut menindak lanjuti hasil Rakor tgl 10/10/2019 yang notabennya sudah ada
aturan di larang/tidak di ijinkan untuk berjualan di lokasi tersebut.
Sosialisasi dalam
menyampaikan Perda Kota Tegal sudah di laksanakan, untuk hari ini bersifat
penindakan.(Ast)
0 Response to "Danramil Tegal Selatan Membantu penertiban pedagang kaki lima"
Posting Komentar