Hankam

Hankam

Danramil Tegal Selatan Membantu penertiban pedagang kaki lima


Tegal Selatan - Di sepanjang jalan Perempatan Puskesmas Tegal Selatan banyak sekali pedagang yang berjualan di sepanjang pinggir jalan karena tidak boleh aturan pemerintah daerah (perda)  karena akan menganggu keamanan dan ketertiban serta kelancaran Lalulintas.

Penertiban para Pedagang Kaki Lima di pimpin langsung Camat Tegal Selatan Budi Saptaji di damping Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Inf Ady Sulistiyo,Kasad Satpol PP Kota Tegal,Kabid Trantib Kota Tegal,Kasi Trantib Kecamatan Tegal Selatan,Lurah Randugunting,LPMK,BKM, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Ketua Rw 06 Kelurahan Randugunting dan anggota KST(Kelompok Siaga Trantib)Kelurahan Randugunting pada Jumat 11 Oktober 2019.

Dalam kesempatan ini, Camat Tegal Selatan menyampaikan dan menyarankan kepada pedagang agar jangan berjualan di sepanjang jalan Merpati perempatan Puskesmas Tegal Selatan karena akan menganggu keamanan dan ketertiban dan arus lalu lintas dan akan menggakibatkan kemacetan di sepanjang jalan tersebut.

Pelaksanaan penertiban tersebut menindak lanjuti hasil Rakor tgl 10/10/2019 yang notabennya sudah ada aturan di larang/tidak di ijinkan untuk berjualan di lokasi tersebut.

Sosialisasi dalam menyampaikan Perda Kota Tegal sudah di laksanakan, untuk hari ini bersifat penindakan.(Ast)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Danramil Tegal Selatan Membantu penertiban pedagang kaki lima"

Posting Komentar