Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kab Tegal
Slawi - Pada hari ini Kamis
,10 Oktober 2019 pukul 09.30 s.d 12.15 WIB bertempat di Hotel Permata In Jl.
Jend. A. Yani No. 36 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal telah dilaksanakan
kegiatan Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kabupaten
Tegal
Hadir dalam acara tersebut
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Iqbal Faizal,Kepala Devisi Penindakan Pelanggaran
Pemilu Prov Jateng Sri Wahyu Anangsih,Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman,Pasi
Ops Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Irwan Sutrisno,Pasi Intel Kodim 0712/Tegal
Kapten Inf Supardi,Kasi Intel Kejari Slawi Iyus Hendayana,Komisaris Bawaslu dan
KPU Kabupaten Tegal,OPD terkait Kabupaten Tegal serta Satpol PP Kabupaten
Tegal.
Dalam Sambutannya Kepala
Devisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Provinsi Jawa Tengah,mengatakan secara
umum penanganan pelanggaran Pemilu 2019 dari 35 Kabupaten dan Kota di Jawa
Tengah Kota Pekalongan menduduki posisi pertama disusul dengan
Brebes,Banyumas,Kudus,Kota Semarang,Kabupaten Tegal dan Wonogiri.Sementara
daerah tingkat terendah pelanggaran pada Kabupaten Temanggung,Cilacap,Pati dan
Grobogan,”jelas Sri Wahyu Ananingsih
Hasil penanganan pelanggaran
Pemilu 2019 di Jawa Tengah tertinggi pada penanganan pelanggaran dengan tingkat prosentase:
60% administrasi, 28% bukan
pelanggaran, 10% hukum lainnya, 2%
pidana Pemilu dan 0% kode etik,”paparnya.
Untuk trend dugaan
pelanggaran Pemilu 2019 di Jateng dalam urutan 5 besar yakni: 46% katagori
pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) 183 kasus, 17% politik uang 66 kasus,
11% kampanye tanpa STTP 43 kasus, 10% netralitas Kades atau perangkat desa 42
kasus, 10% netralitas ASN 39 kasus dan 6% penggunaan fasilitas pemerintah
tercatat 25 kasus
Menurutnya, untuk kasus
pidana Pemilu 2019 di Jateng tercatat 11 peperkara /kasus pidanaPemilu dengan
13 putusan jumlah terdakwa 13 orang dengan perincian: 9 orang divonis bersalah
3 0rang divonis lepas dan 1 orang divonis bebas. Adapun jenis pidana Pemilu
dengan vonis bersalah politik uang 3 orang, penggunaan fasilitas pemerintah 3
orang, kepaala desa tidak netral 2 orang dan tempat ibadah digunakan untuk
kampanye 1 orang.”terangnya.
Daerah di Jateng yang
menangani pidana Pemilu hingga putusan terakhir yakni Semarang, Wonogiri,
Banjarnegara, Wonosobo, Boyolalai, Kab Tegal, Sukuharjo, Pemalang, Kota
Pekalongan dan Purworejo. Tuntutan penjara terberat pidana penjara 5 bulan,
teringan 1 bulan dan tutan denda terbesar 10 juta dan terkecil 2 juta.
Putusan hakim pidana
percobaan 5 orang, pidana penjara 4 orang, penjara terlama 2 bulan, penjara
tersingkat 10 hari, hukuman denda terbesar 6 juta, terkecil 1 juta. Perkara
inkrah tercatat tingkat pertama pengadilan negeri 2 perkara, tingkat banding
pengadilan tinggi 9 perkara . Kemudian untuk Caleg yang dicoret ada 7 Caleg: 2
orang memperoleh suara terbanyak, 5 orang tidak memperoleh suara terbanyak,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu
Kabupaten Tegal juga mengatakan,Jenis pelanggaran ada 4 katagori yakni
pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, penggaran administratif Pemilu,
tindak pidana Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya.”jelas
Ikbal Faizal
Dasar hukum penindakan
pelanggaran Pemilu 2019 yakni: Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran
Pemilu dan Perbawaslu No.31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu
Pelanggaran Kode Etik
penyelenggaran Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu
yang berdasarkan sumpah dan janji jabatan sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratif adalah perbuatan atau tindakan
yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu .
Tindak pidana Pemilu adalah
tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana
Pemilu sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang Pemilihan Umum.
Pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya adalah pelanggaran yang
dilakukan diluar ketentuan mengenai Pemilu.”tegas Ikbal
Dugaan pelanggaran Pemilu
dapat berasal dari temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten /Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, atau pengawas TPS pada setiap tahapan
penyelenggara Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.”katanya.
Disamping bedasar hasil
temuan juga berdasar laporan langsung warga yang mempunyai hak pilih, peserta
Pemilu atau dari pemantau Pemilu seperti Bawaslu, Panwaslu tingkat Kecamatan
atau desa kelurahan termasuk yang berasal dari luar negeri.”terang Ketua
Bawaslu Kabupaten Tegal (Ast)
0 Response to "Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kab Tegal"
Posting Komentar