Hankam

Hankam

Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kab Tegal




Slawi - Pada hari ini Kamis ,10 Oktober 2019 pukul 09.30 s.d 12.15 WIB bertempat di Hotel Permata In Jl. Jend. A. Yani No. 36 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal telah dilaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Tegal 

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Iqbal Faizal,Kepala Devisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Prov Jateng Sri Wahyu Anangsih,Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman,Pasi Ops Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Irwan Sutrisno,Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Supardi,Kasi Intel Kejari Slawi Iyus Hendayana,Komisaris Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal,OPD terkait Kabupaten Tegal serta Satpol PP Kabupaten Tegal.

Dalam Sambutannya Kepala Devisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Provinsi Jawa Tengah,mengatakan secara umum penanganan pelanggaran Pemilu 2019 dari 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Kota Pekalongan menduduki posisi pertama disusul dengan Brebes,Banyumas,Kudus,Kota Semarang,Kabupaten Tegal dan Wonogiri.Sementara daerah tingkat terendah pelanggaran pada Kabupaten Temanggung,Cilacap,Pati dan Grobogan,”jelas Sri Wahyu Ananingsih

Hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di Jawa Tengah tertinggi pada penanganan  pelanggaran dengan tingkat prosentase: 60%  administrasi, 28% bukan pelanggaran,  10% hukum lainnya, 2% pidana Pemilu dan 0% kode etik,”paparnya.

Untuk trend dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Jateng dalam urutan 5 besar yakni: 46% katagori pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) 183 kasus, 17% politik uang 66 kasus, 11% kampanye tanpa STTP 43 kasus, 10% netralitas Kades atau perangkat desa 42 kasus, 10% netralitas ASN 39 kasus dan 6% penggunaan fasilitas pemerintah tercatat 25 kasus

Menurutnya, untuk kasus pidana Pemilu 2019 di Jateng tercatat 11 peperkara /kasus pidanaPemilu dengan 13 putusan jumlah terdakwa 13 orang dengan perincian: 9 orang divonis bersalah 3 0rang divonis lepas dan 1 orang divonis bebas. Adapun jenis pidana Pemilu dengan vonis bersalah politik uang 3 orang, penggunaan fasilitas pemerintah 3 orang, kepaala desa tidak netral 2 orang dan tempat ibadah digunakan untuk kampanye 1 orang.”terangnya.

Daerah di Jateng yang menangani pidana Pemilu hingga putusan terakhir yakni Semarang, Wonogiri, Banjarnegara, Wonosobo, Boyolalai, Kab Tegal, Sukuharjo, Pemalang, Kota Pekalongan dan Purworejo. Tuntutan penjara terberat pidana penjara 5 bulan, teringan 1 bulan dan tutan denda terbesar 10 juta dan terkecil 2 juta.

Putusan hakim pidana percobaan 5 orang, pidana penjara 4 orang, penjara terlama 2 bulan, penjara tersingkat 10 hari, hukuman denda terbesar 6 juta, terkecil 1 juta. Perkara inkrah tercatat tingkat pertama pengadilan negeri 2 perkara, tingkat banding pengadilan tinggi 9 perkara . Kemudian untuk Caleg yang dicoret ada 7 Caleg: 2 orang memperoleh suara terbanyak, 5 orang tidak memperoleh suara terbanyak,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengatakan,Jenis pelanggaran ada 4 katagori yakni pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, penggaran administratif Pemilu, tindak pidana Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya.”jelas Ikbal Faizal

Dasar hukum penindakan pelanggaran Pemilu 2019 yakni: Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No.31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu

Pelanggaran Kode Etik penyelenggaran Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan janji jabatan sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratif adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu . 

Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya adalah pelanggaran yang dilakukan diluar ketentuan mengenai Pemilu.”tegas Ikbal

Dugaan pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, atau pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggara Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.”katanya.

Disamping bedasar hasil temuan juga berdasar laporan langsung warga yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu atau dari pemantau Pemilu seperti Bawaslu, Panwaslu tingkat Kecamatan atau desa kelurahan termasuk yang berasal dari luar negeri.”terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal (Ast)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kab Tegal"

Posting Komentar