Sidang Lanjutan Pemalsuan SKL Di PN Brebes, Pelawak Qomar Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Kamis, 17 Oktober 2019
comedian senior,
Pelawak Qomar,
Pengadilan Negri Brebes,
Rektor UMUS Brebes,
sidang dugaan pemalsuan ijazah
Brebes, Radardesa.com – Pelawak gaek, Nurul Qomar
(59) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes terkait kasus dugaan
pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3, saat dirinya
mencalonkan diri sebagai pejabat rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS)
Brebes, pada 2017 lalu. Selasa (15/10/2019).
Sidang lanjutan kali ini dengan
agenda pledoi atau pembelaan, pelawak grup Empat Sekawan yang juga anggota DPR
RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu, didampingi kuasa hukum, Furqon Nurzaman
serta dihadiri sejumlah komedian senior yang merupakan rekan Qomar, meliputi
Eman dari grup Empat Sekawan, Ustadz Gus Memet Mini, Taufik Lala, Farly,
Hanoeng penulis cerita humor serta Ijal (adik kandung Dery).
“Kedatangan para pelawak senior ini
adalah untuk memberi support kepada terdakwa Saudara Qomar,” ucap Furqon
Nurzaman.
Dalam pembacaan pledoi, Qomar
meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala tuntutan yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung
Nugroho pada sidang sebelumnya.
"Jika soal dendam bisa masuk ke
ranah hukum dan bahkan disidangkan, tentu saja akan ada pembalasan dari dendam
itu," ungkap Qomar.
Menurutnya juga, kasus ini ada unsur
dendam pribadi pada dirinya, karena saat mengundurkan diri sebagai Rektor UMUS
Brebes, terjadi gejolak aksi mahasiswa yang menolak dirinya mundur dari
jabatannya.
"Laporannya kan sampai tiga
kali, berubah-ubah tuduhan. Tuduhan satu, tuduhan dua dan tuduhan tiga, itu kan
indikator bahwa memaksa-maksa, dicari-cari kesalahan yang penting saya
ditangkap dan dipermalukan," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa yang
sebenarnya, dirinya tak pernah mengajukan SKL S2 dan S3 untuk menjadi rektor.
Senada, Furqon Nurjaman, juga
meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan atas segala tuduhan
yang dituduhkan kepada terdakwa. Apalagi SKL yang dipermasalahkan itu tidak
diketahui oleh terdakwa.
"SKL itu dibuat oleh siapa dan
diperoleh dari mana," tegasnya.
Selain itu, usai sidang tersebut,
Furqon juga menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar membebaskannya
dari segala tuntutan. Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan kurungan
selama tiga tahun. (Gus/Aan/Red)
0 Response to "Sidang Lanjutan Pemalsuan SKL Di PN Brebes, Pelawak Qomar Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan"
Posting Komentar