Rapat koordinasi evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku Bawaslu Kab. Tegal
Slawi – Bertempat di Hotel
Permata Inn Slawi jl.Ahmad Yani Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten
Tegal,Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0712/Tegal Mayor Inf Akhmad Aziz menghadiri
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Tegal,Kamis (28/11)
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal beserta anggota
Komisioner,Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman dan Organisasi Masyrakat
Kepemudaan Kabupaten Tegal.
Dalam Sambutannya, Sri
Anjarwati selaku Devisi Pengawasan hubungan Masyarakat dan hubungan antar
lembaga Bawaslu Kabupaten Tegal,mengatakan
Bawaslu Kabupaten Tegal pada Pemilu 2019 memberi Rekomendasi kepada TPS
yang melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di Kabupaten
Tegal sebanyak 2 TPS pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang
sebanyak 23 TPS.
Perolehan kursi berdasar
jenis kelamin 38 laki laki dan 12 perempuan. Artinya regulasi kesetaraan
perempuan baru 24 % belum 30 %. Berdasarkan petahana dan baru petahana 28 dan
baru 22. Berdasar seduai Dapil 46 dan tak sesuai 4.
Pendidikan politik yang
sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal antara lain menjadikan desa
pengawasan yakni Desa Bojong, Desa Banjarturi dan Desa Kabunan. Kemudian desa
Anti Politik uang saat ini sudah ada 3 desa yang menjadi desa anti Politik uang
yakni Desa Bukateja, Desa Pagedangan dan Desa Mindaka.
Sosialisasi Pengawasan Pemiu
Partisipatif kepada kelompok saat ini sudah ada delapan kelompok sasaran
yakni Perguruaan Tinggi dengan IBN, Pokdarwis Bukit Sitanjung Gapoktan
Kalisoka, Komunitas Sepeda Ontel, Difabel Slawi Mandiri (DSM).
Sementara itu, Ikbal Faizal
ketua Bawaslu atau Devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tegal juga
mengatakan,jenis pelanggaran meliputi pelanggaran Kode Etik penyelenggara
pemilu,pelanggaran Adminstratif pemilu,tindak pidana pemilu dan peraturan
perundang undangan lainnya
Pelanggaran terhadap etika
penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan
tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratf adalah perbuatan
atau tindakan berkaitan dengan administrasl pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan penyelanggaraan Pemilu.
Tindak pldana Pemilu adalah
tindak pidana palanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana
Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Umum.
Pelanggaran yang dilakukan diluar ketentuan mengenai Pemilu
Pemilu serentak yang
dilaksanakan pertama kali pada tahun 2019 adalah sekaligus yang pertama kali
diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/ kota yang bersifat tetap.
Publik berhak untuk
mengetahui apakah keberadaan pengawas Pemilu yang bersifat tetap tersebut
memberikan dampak yang signifikan bagi kegiatan pengawasan dan peningkatan
kualitas Pemilu di tanah air. Dan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota mandat dari Undang-Undang No.7
Tahun 2017 tersebut sekaligus menjadi amanat yang harus dikerjakan secara
paripurna.
Bawaslu Kabupaten Tegal
sebagai bagian pengawasan nasional oleh bawaslu, turut berkontribusi memberikan
informasi hasil pengawasan kepada publik dengan menghaturkan berbagai capaian
kepengawasan.
Hasil penindakan yang pernah
dilakukan, peranan Pengawas TPS pengawasan pemungutan suara ulang, bahkan
analisis terhadap hasil Pemilu dan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten
Tegal menjadi bagian beberapa catatan dan evaluasi.(Ast)
0 Response to "Rapat koordinasi evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku Bawaslu Kab. Tegal"
Posting Komentar