Hankam

Hankam

Rapat koordinasi evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku Bawaslu Kab. Tegal


Slawi – Bertempat di Hotel Permata Inn Slawi jl.Ahmad Yani Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal,Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0712/Tegal Mayor Inf Akhmad Aziz menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal,Kamis (28/11)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal beserta anggota Komisioner,Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman dan Organisasi Masyrakat Kepemudaan Kabupaten Tegal.

Dalam Sambutannya, Sri Anjarwati selaku Devisi Pengawasan hubungan Masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Tegal,mengatakan  Bawaslu Kabupaten Tegal pada Pemilu 2019 memberi Rekomendasi kepada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Tegal sebanyak 2 TPS pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sebanyak 23 TPS.

Perolehan kursi berdasar jenis kelamin 38 laki laki dan 12 perempuan. Artinya regulasi kesetaraan perempuan baru 24 % belum 30 %. Berdasarkan petahana dan baru petahana 28 dan baru 22. Berdasar seduai Dapil 46 dan tak sesuai 4. 

Pendidikan politik yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal antara lain menjadikan desa pengawasan yakni Desa Bojong, Desa Banjarturi dan Desa Kabunan. Kemudian desa Anti Politik uang saat ini sudah ada 3 desa yang menjadi desa anti Politik uang yakni Desa Bukateja, Desa Pagedangan dan Desa Mindaka.

Sosialisasi Pengawasan Pemiu Partisipatif kepada kelompok saat ini sudah ada delapan kelompok sasaran yakni Perguruaan Tinggi dengan IBN, Pokdarwis Bukit Sitanjung Gapoktan Kalisoka, Komunitas Sepeda Ontel, Difabel Slawi Mandiri (DSM).

Sementara itu, Ikbal Faizal ketua Bawaslu atau Devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengatakan,jenis pelanggaran meliputi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu,pelanggaran Adminstratif pemilu,tindak pidana pemilu dan peraturan perundang undangan lainnya

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratf adalah perbuatan atau tindakan berkaitan dengan administrasl pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu. 

Tindak pldana Pemilu adalah tindak pidana palanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran yang dilakukan diluar ketentuan mengenai Pemilu

Pemilu serentak yang dilaksanakan pertama kali pada tahun 2019 adalah sekaligus yang pertama kali diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/ kota yang bersifat tetap.

Publik berhak untuk mengetahui apakah keberadaan pengawas Pemilu yang bersifat tetap tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi kegiatan pengawasan dan peningkatan kualitas Pemilu di tanah air. Dan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota mandat dari Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tersebut sekaligus menjadi amanat yang harus dikerjakan secara paripurna.

Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai bagian pengawasan nasional oleh bawaslu, turut berkontribusi memberikan informasi hasil pengawasan kepada publik dengan menghaturkan berbagai capaian kepengawasan.

Hasil penindakan yang pernah dilakukan, peranan Pengawas TPS pengawasan pemungutan suara ulang, bahkan analisis terhadap hasil Pemilu dan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Tegal menjadi bagian beberapa catatan dan evaluasi.(Ast)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat koordinasi evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku Bawaslu Kab. Tegal"

Posting Komentar