Waspada Orang Asing Di Lingkungan Yang Berpotensi Membawa Raka Dan Raki
Kamis, 21 November 2019
Bahaya Laten Komunis,
Bahaya PKI,
Bahaya Radikal Kanan dan Kiri,
Sosialisasi Balatkom
Brebes, Radardesa.com – Dandim 0713 Brebes, Letkol Infanteri Faisal
Amri, SE, terus mengingatkan kepada anggotanya agar tetap dan terus bersatu
dengan komponen bangsa lainnya untuk menjaga NKRI dari ancaman gerakan radikal
kiri maupun kanan.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Antisipasi
Balatkom (Bahaya Laten Komunis) dan Paham Radikal, di Aula Jenderal Soedirman
Makodim, Kamis (21/10/2019).
Dijelaskannya singkat bahwa, Radikalisme Kanan (Raka)
dan Radikalisme Kiri (Raki) adalah istilah dalam teori radikalisme modern.
Untuk radikalisme kanan adalah berlatar belakang agama sehingga lebih spesifik
lagi dijuluki terorisme. Radikalisme ini ada dalam semua ajaran agama baik
islam, nasrani maupun yahudi. Militansinya cenderung dibangun berdasar
pemahaman yang keliru terhadap ajaran agamanya, contoh konkretnya adalah ISIS.
Sedangkan radikalisme kiri adalah berlatar belakang
ideologi bernegara. Contoh realnya adalah ideologi Komunis/PKI yang di
Indonesia sudah tercatat sebanyak tiga kali melakukan kudeta kepada NKRI yaitu
pada tahun 1926, 1948 dan 1965.
“Raka maupun Raki sama-sama berbahaya jika dibiarkan
berkembang di Indonesia karena berpotensi menyebabkan pemberontakan/kudeta
terhadap negara atau pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Paham radikal ini selalu berupaya menggunakan syariat
agama dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara
sehingga sangat berbahaya bagi solidaritas kerukunan antar umat beragama serta
persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
Sementara dijelaskan Pasi Intel Kodim, Kapten
Infanteri Dipo Suyatno, selaku pemateri Balatkom, bahwa meskipun secara
organisasi PKI sudah tidak ada, namun secara ideologi tidak pernah hilang.
Komunis menggunakan strategi memecah belah, adu domba segenap komponen bangsa
untuk menguasai NKRI, baik dengan strategi secara terang-terangan maupun
gerakan bawah tanah dengan menyebarkan agitasi, propaganda, fitnah, kekerasan
dan menghalalkan segala cara.
Namun selama masih adanya TAP MPRS Nomor XXV/1966
tentang larangan penyebarluasan ajaran marxisme, leninisme/komunisme dan UU No.
27/1999 tentang tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, kedua produk hukum ini
akan melarang segala bentuk kegiatan yang berhaluan radikalisme dan komunis di
Indonesia.
Dari pembekalan ini diharapkan para Babinsa di 17
kecamatan wilayah Kabupaten Brebes, mempunyai kesamaan visi dalam memberikan
wawasan kebangsaan kepada masyarakat binaannya, termasuk komunis gaya baru di
era reformasi.
“Babinsa harus terus mengajak masyarakat untuk terus
mengantisipasi/mewaspadai hadirnya orang asing di lingkungan masing-masing yang
mencoba memasukkan ideologi komunis yang masih dianggap sebagai ancaman
negara,” ajak Dipo.
Tak lupa ia berpesan agar selalu meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan meningkatkan wawasan kebangsaan terhadap
nilai-nilai Pancasila. (Utsm-Aan/Red)
0 Response to "Waspada Orang Asing Di Lingkungan Yang Berpotensi Membawa Raka Dan Raki "
Posting Komentar