Bupati Tegal Gagas Pemberian Predikat Opini WTP Tingkat Desa
Slawi –
Radardesa.com Seiring dengan penambahan anggaran
dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) maka kecenderungan terjadinya
kecurangan dalam penggunaan anggaran tersebut semakin besar. Untuk itu perlu
adanya pengendalian yang efektif sebagai upaya pencegahan tindakan kecurangan
dalam pengelolaan dana desa. Salah satu usahanya yakni dengan meniru konsep BPK
dalam laporan keuangan dengan memberikan predikat opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) tingkat desa dari Inspektorat Kabupaten Tegal. Hal ini
disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah dalam Rapat Komite Audit Kabupaten Tegal
yang bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Tegal, Selasa (3/12).
Menurut Umi, hal tersebut sebagai salah satu usaha
pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dari sisi administrasi.
Selain ide pemberian penilaian opini WTP tingkat desa, Umi juga menyarankan
kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan evaluasi
capaian program kegiatan tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran saja
namun juga pada hasil atau outcome
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo
Joko Mulyono, yang sekaligus sebagai Ketua Komite Audit Kabupaten Tegal
menyampaikan bahwasanya dengan jumlah desa sebanyak 281 maka idealnya jumlah
auditor sebanyak 76 orang namun saat ini jumlahnya baru 31 orang. Sementara
untuk Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)
kebutuhannya 48 orang dan baru tersedia 10 orang. Untuk itu kebutuhan tersebut
akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi seleksi CPNS dan inpassing jabatan
fungsional.
Inspektur Kabupaten Tegal, BK Aribawa menindaklanjuti beban
kerja instansinya yang harus melakukan pengawasan terhadap 48 perangkat daerah,
281 desa, 48 SMP, 695 SD dan BUMD maka akan melakukan metode perencanaan
pengawasan berbasis risiko. Terkait permintaan Bupati Tegal agar melakukan
pengendalian dan pengawasan pengelolaan anggaran sampai dengan tingkat desa,
maka pihaknya akan bekerja sama dengan akuntan publik.“Bagaimana teknis
penganggaran dan pelaksanaannya akan kami rumuskan dengan beberapa instansi
terkait seperti Bappeda dan Litbang, BPKAD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa” jelasnya.
Aribawa juga menyampaikan saat ini pihaknya melihat profil
resiko laporan pengelolaan anggaran desa melalui aplikasi sistem keuangan desa
(Siskeudes). Namun ada kendala melalui sistem tersebut karena sistem tersebut
belum bersifat daring. Untuk itu, dirinya sedang mengusahakan agar sistem
tersebut bisa bersifat daring sehingga APIP bisa menganalisis desa mana yang
mempunyai profil resiko tinggi. “Target kita tahun ini, paling tidak awal tahun
2020 sudah bisa online” pungkasnya. (Siti Aminah)
0 Response to "Bupati Tegal Gagas Pemberian Predikat Opini WTP Tingkat Desa"
Posting Komentar