Danramil hadiri Pemasangan Papan Larangan penambangan liar di DAS Sungai Gung di Desa Pener
Pangkah
– Bertempat di Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal telah
dilaksanakan pemasangan papan larangan
penambangan liar di DAS sungai gung oleh cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng
wilayah Slamet Utara dan Dinas terkait. Selasa (10/12)
Selain
dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng wilayah Slamet Utara Adi Wijayanto hadir
juga diantaranya dari Balai Pusdataru Pemali - Comal Saefudin, Camat Pangkah diwakili
oleh Kasi Trantib Prayitno, Kapolsek Pangkah diwakili Kanit Reskrim Ipda
Marsono, Danramil Pangkah Kapten Inf Radiyono beserta Babinsa Pelda Rojiun, Bagian
Hukum Kabupaten Tegal Rasturi, Bagian Pembangunan Kabupaten Tegal Teguh, Satpol
PP Tabah Topan W dan Kades Pener Surip Widodo serta Tokoh pemuda Desa Pener
Dedes Joyo.
Bahwa
dilaksanakannya pemasangan papan larangan penambangan liar di DAS sungai gung
Ds. Pener Kec. Pangkah Kab. Tegal yaitu menindak lanjuti hasil rapat koordinasi
atas pengaduan oleh gerakan pemuda peduli lingkungan Ds. Pener pada tanggal 04
Desember 2019 yang bertempat di ruang rapat bagian pembangunan gedung Candra
Kirana Lt 2 Setda Kab. Tegal.
Adapun
tanah yang dilakukan penambangan yaitu milik Sdr. Tarmidi alamat Ds. Pener Rt.
09 Rw. 02 Kec. Pangkah Kab. Tegal. Yang selama ini menjadi keresahan warga Ds.
Pener khususnya Rt. 01 Rw. 01 yang letaknya dekat dengan penambangan.
Untuk
pemilik tanah, para supir truk dan penggali pasir diberikan arahan dan larangan
oleh Kedes Pener, Dinas ESDM Prov. Jateng wilayah slamet utara, Satpol PP dan
Kanit Reskrim Polsek Pangkah karena kegiatan tersebut sangat membahayakan jiwa
dan lingkungan apabila tetap melakukan penambangan maka dari Dinas terkait akan
menindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. (ats)
0 Response to "Danramil hadiri Pemasangan Papan Larangan penambangan liar di DAS Sungai Gung di Desa Pener"
Posting Komentar