Segel PT. RUM Sidoarjo Ditemukan Warga Di Lokasi Pembuangan Limbah Cair B3 Di Kutamendala Brebes
Minggu, 01 Desember 2019
abaikan Amdal,
Limbah cair B3,
limbah PT. RUM,
pembungan limbah cair,
PT. Rayon Utama Makmur
Brebes, Radardesa.com – Limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
telah dibuang oknum tidak bertanggung jawab di bantaran Kali Pedes, Dukuh Satir
RT. 05 RW. 09, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa
Tengah. Sabtu (30/11/2019).
Menurut salah satu warga setempat yang melaporkan
kepada pihak Polsek dan Koramil, Kasro (59), bahwa dari pengecekan masyarakat
limbah berwarna kuning kecoklatan dengan bau sangat menyengat, menimbulkan
sesak napas serta mematikan tanaman yang terkena cairan, mereka menemukan segel
yang tercantum nama PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, Jateng, dengan
nomor segel 1803425.
“Pembuangan limbah itu tepat di samping warung saya.
Saya tidak tahu persis siapa yang membuangnya,” ucap Kasro.
Limbah ditemukan warga dan sengaja dibuang oleh orang
tak dikenal pada Rabu (27/11), di sekitar bantaran Kali Pedes sehingga
menyebabkan areal seluas 50 x 25 meter, menjadi tercemar. Pasalnya, limbah
mengalir ke tanah yang lebih rendah.
Dugaan masyarakat, pembuangan dilakukan pada tengah
malam karena di tempat ini tidak ada aktivitas orang. Menurutnya juga,
pembuangan limbah tersebut, adalah yang ketiga kalinya.
Sementara menurut Kepala UPT DLHPS Wilayah Bumiayu,
Abdulah Sudrajat, bahwa pihaknya telah mengambil sampel cairan limbah untuk
diteliti.
“Kami juga menemukan segel yang bertuliskan PT. RUM di
TKP. Semoga segel ini sebagai petunjuk untuk mengungkap siapa yang membuangnya
ke wilayah Bumiayu,” ucapnya.
Dikutip dari Tribunjateng.Com, permasalahan limbah
ini, sebelumnya di juga dikeluhkan masyarakat Sukoharjo, dengan menggelar aksi
demo secara besar-besaran di Pemkab Sukoharjo (27/11), terkait pencemaran udara
hasil dari asap yang dikeluarkan dari cerobong PT. RUM. Aksi yang lebih besar
akan kembali digelar dengan melibatkan 10 ribu massa dari organisasi yang
terdaftar dan terkoordinir serta masyarakat, jika dampak masih dirasakan
masyarakat.
Saat ini permasalahan tersebut masih dalam
penyelidikan dinas terkait serta pihak berwajib yaitu Polsek Tonjong.
Sekedar diketahui, aksi pencemaran lingkungan ini
telah melanggar Undang–undang RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah setiap kegiatan usaha harus
dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup serta wajib melaporkan secara
berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan
usaha tersebut.
Serta pembuangan limbah B3 baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lain.
Pelakunya juga dapat dikaitkan dengan Undang-undang
No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan
ruang, Keputusan Menteri Negara KLH RI No. Kep.02/menklh/i/1988 tentang pedoman
penetapan baku mutu lingkungan, Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.472/menkes/per/v/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan
hidup, serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik. (Aan/Red)
0 Response to "Segel PT. RUM Sidoarjo Ditemukan Warga Di Lokasi Pembuangan Limbah Cair B3 Di Kutamendala Brebes"
Posting Komentar