Dandim Tegal Mengapresiasi dan Mendukung Kebijakan Bupati Dalam Menyelesaikan Permasalahan Pencemaran Lingkungan
Margasari
- Inspeksi Bupati Tegal Umi Azizah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal pada Senin (27/1) sore kemarin menemukan
adanya indikasi pelanggaran izin oleh perusahaan pemanfaat limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari. Dugaan
pelanggaran tersebut muncul setelah rombongan inspeksi menemukan adanya limbah
B3 yang tidak termasuk ke dalam jenis limbah yang diizinkan untuk dimanfaatkan
sebagai bahan pembakaran batu gamping, contohnya adalah kemasan beling
obat-obatan medis rumah sakit yang terserak di lokasi dan sebagian masih ada
isinya berupa cairan.
Meski
menampakkan lingkungan yang tercemar, Umi mengungkapkan, kondisinya saat ini
tidak separah saat pertama kali dulu ia datang di bulan Januari 2019. “Saya
melihat ada upaya pihak-pihak tertentu menutup balongan-balongan ini dengan
tanah urug, termasuk limbah padat juga ada yang sudah diurug bahkan dicor
semen”, katanya.
Bahkan,
lanjut Umi, balongan tempat membuang limbah cair yang tampak seperti oli bekas
tersebut sebagian masih terbuka, belum semuanya ditutup. Bukti ini, imbuh Umi,
menguatkan dugaan adanya izin pemanfaatan limbah B3 yang dilanggar. “Disini
kita semua bisa melihat, bisa merasakan betapa kondisi lingkungan sudah
tercemar berat. Udara sudah sangat tidak sehat. Limbahnya pun berserakan
dimana-mana, tidak tersedia tempat penyimpanan limbah yang aman. Semuanya
dibiarkan terbuka, terkena hujan dan tertiup angin”, ujarnya.
Umi
juga meyakini jika tidak semua limbah B3 yang didatangkan para pengusaha ini
digunakan untuk membakar batu kapur. Buktinya, lanjut Umi, ada limbah material
yang hanya ditimbun, ditumpuk dan sebagian mulai diurug tanah gamping seperti
yang tampak dari hasil dokumentasi aerial. “Dari drone kita bisa melihat
tumpukan limbah B3 atau sisa pembakaran limbah yang sudah tidak digunakan
menggunung di tepi saluran air dan tidak berpengaman dimana alirannya sebagian
mengarah ke Brebes”, ujarnya.
Temuan
sore tersebut, lanjut Umi, akan melengkapi data dukung laporannya ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan berharap segera ada repon cepat dari
kementerian terkait. Sebelumnya diberitakan, Umi telah membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Penanggulangan Limbah B3 untuk Desa Karangdawa, Jatilaba dan
sekitarnya. Satgas inilah yang bertugas menyusun laporan dan menyampaikannya ke
Kementerian Lingkungan Hidup.
Ditanya
soal adanya kemungkinan pelanggaran izin tersebut berdampak pada keputusan
kementerian mencabut izin perusahaan, Umi menjelaskan, pihaknya akan
berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencarikan alternatif usaha bagi para
pekerja pembakaran gamping.
Di
tempat yang sama, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Richard Arnold Yeheskiel
Sangari mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan bupati
dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini. Sangari menguraikan
jika tugasnya di Kodim adalah menjaga wilayah pertahanan darat dan apabila ada
tempat yang terkontaminasi limbah B3 berarti ada sisi pertahanan yang lemah.
“Sehingga untuk ini, saya akan kawal penuh bersama dengan pak Kapolres, pak
Kajari dan Ketua DPRD serta kepala dinas. Intinya kita tulus menjaga
kelangsungan lingkungan hidup, tidak bisa melihat dari sepenggal kepentingan”,
tegasnya.
Sementara
Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang yang hadir mendampingi menuturkan pihaknya
akan mendalami hasil temuan tersebut. “Kita semua lihat bersama tadi ada limbah
seperti jarum suntik. Untuk ini kami akan dalami dan simpulkan, tapi kami harus
berkoordinasi dengan ibu bupati, Forkopimda, pak Dandim”, katanya.
Menutup
sesi wawancara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi menuturkan
dirinya akan segera mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan. Meski
perusahaan mengantongi izin, kata Mulyadi, tetap ada aturan yang harus
dipatuhi. “Melalui Satgas akan kita kaji secepatnya sebagai rekomendasi kepada
ibu bupati”, pungkasnya. (pendim)
0 Response to "Dandim Tegal Mengapresiasi dan Mendukung Kebijakan Bupati Dalam Menyelesaikan Permasalahan Pencemaran Lingkungan"
Posting Komentar