Bupati Tegal Lantik 63 Kades Baru
Slawi. Radardesa.com - Bupati Tegal Hj. Umi Azizah Rabu (5/2/2020) melantik 63 kepala desa hasil Pilkades serentak gelombang III. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa berlangsung di Pendopo Setda Pemkab Tegal.
Hadir dalam kesempatan itu, Agus Subagyo Staf Ahli Bupati, Prasetyawan Kepala Dispernades, AKBP M Ikbal Simatupang, Kapolres Tegal, Mayor Inf Aziz, Kasdim 0712/Tegal, Kapten laut ( S ) Rudi Sutardi, Ka Akun Lanal Tegal , AKP Aris H, Kabag Ops Polres Tegal, Nursidik Ketua Komisi 1 DPRD dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Prasetyawan Kepala Dispermades dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Kades mendasari ketentuan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2019 khususnya pasal 69 ayat 1 yaitu bagi calon Kepala Desa terpilih Sebelum melaksanakan atau memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah dan dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati
Hasil Pilkades gelombang ke-3 tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2019 akan di lantik. Untuk gelombang ke-2 karena gelombang pertama sudag di lantik kemarin sebanyak 54 orang. Dan hari ini akan dilantik oleh Bupati sebanyak 63 orang, ungkap Prasetyawan.
Menurut Prasetyawan, dari 63 orang ini diantaranya 4 calon kades terpilih perempuan. Adapun calon incumbent yang terpilih kembali diberi kepercayaan oleh masyarakat ada 9 orang yang hari ini juga di lantik. Selebihnya adalah Calon Kepala Desa terpilih yang baru. Pelantikan hari ini menurutnya merupakan pelantikan terakhir periode Pilkades tahap pertama. Periode pertama yang telah dilaksanakan 3 gelombang tahun 2017 tahun 2018 dan terakhir gelombang ke-3 adalah 2019. Dan hari ini di lantik untuk pelantikan terakhir.
Maka berdasarkan pada Perda Nomor 5 yang telah dirubah dengan Perda Nomor 14 Kades di Kabupaten Tegal akan dilaksanakan kembali periode kedua yaitu: pertama gelombang pertama tahun 2023 berurutan gelombang kedua 2024. " Hari ini dilantik oleh Bupati 63 kepala desa berarti di 280 desa di Kabupaten Tegal telah terisi semua jabatan Kepala desanya namun demikian ada satu desa yang Kepala desanya kosong karena meninggal dunia yaitu Desa Pagongan itu hasil Pilkades 2017 Dengan demikian karena masa jabatannya masih lebih dari 1 tahun akan diselenggarakan Pilkades antar waktu Insya Allah bentar lagi" ujarnya
Sementara itu Hj. Umi Azizah Bupati Tegal:dalam sambutanbya menuturkan, masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum Keduaadalah 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan "Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa," ujar Umi
Kepala Desa, sebagaimana dimaksud Diktum Kedua katabya, diberikan penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah dan besarnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. "Bentuk dan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud Diktum Kelima dapat diadakan peninjauan kembali dan/atau perubahan sesuai situasi dan kondisi pemerintahan dan kemampuan keuangan desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan" ungkap Bupati (SIti Aminah)
0 Response to "Bupati Tegal Lantik 63 Kades Baru"
Posting Komentar