Segera Diberlakukan Begini Gambaran PSBB di Kota Tegal.
Tegal – Dalam arahanya saat
memimpin langsung jalannya rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal. Sabtu (18/4) di Gedung Adipura
Komplek Balaikota Tegal. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi,ST.MM
mengungkapkan dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan,
warga Masyarkat Kota Tegal diwajibkan untuk mentaati segala aturan dalam PSBB.
Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota
Tegal.
Sebagai gambaran, Jumadi
menyampaikan aturan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Tegal seperti
diantaranya membatasi kegiatan kegamaan dengan menutup seluruh tempat
ibadah, melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan, melarang
masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh
membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan
antar. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena
faktor non Covid-19
hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.
PSBB juga juga akan
membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta
mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah terkecuali
bagi kantor/instansi dibidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan,
serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap
memeberlakukan protokokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan
serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.
Kegiatan belajar mengajar di
sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama
permberlakukan PSBB. Warga kata Jumadi yang berkumpul juga akan dibatasi
maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan
masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50%
pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek on line masih dapat
beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan
pemumpang.
Adapun hal-hal masih
diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang
seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang
sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepada seluruh OPD serta
Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Jumadi berharap agar segera
melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan
sosialisasi kepada warga baik melalui media sosial,media masa,elektronik
hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal. “Ajak seluruh tokoh
agama,masyarakat bicara,sosialisasikan agar tidak terjadi
kesalahpahaman”,tegasnya. Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket
Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum
pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang.”sehingga warga tidak perlu repot
keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan,”tandasnya.
Sementara Dandim 0712/Tegal
Letkol Inf Richard Arnold YS,SE.MM menambahkan
Virus ini virus psikologis dikala orang sehat dia tidak masuk tetapi kalau psikologisnya tidak bagus virus bisa masuk,
tugas saya dan Danlanal di bidang logistik, agar segera dihimpun logistik nya
namun kewajarannya di komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, untuk logistik
harus dibedakan antara APD masker Medis dan Non medis.
PSBB dikota Tegal ini harus dilaksanakan karena ini sudah bencana nasional (sudah
situasi Perang) segera diajukan lebih
cepat lebih bagus untuk dilaporkan ke pada ketua, karena beberapa alat ada yang
harus dipesan, Kota Tegal ini sudah
transmisi lokal bahwa ada yang bisa menularkan antar tetangga, nah APD pun
harus standar agar tidak terpapar seperti di rumah sakit Karydi, kita harus Cepat, Tepat dan Benar. Apalagi ada
yang melanggar perintah hukumnya sepertihalnya dalam hukum perang ada peraturan
dan hukumnya, namun ini beda kita harus bekerja secara ikhlas, cepat dan menyiapkan yang terbaik untuk masyarakat.(Nrs)
0 Response to "Segera Diberlakukan Begini Gambaran PSBB di Kota Tegal."
Posting Komentar