Dandim Tegal Instruksikan Agar Dibuat Tanda Batas Antar Penjual Di Pasar Bawang
Adiwerna – Dalam rangka
mempercepat penanganan pandemi virus corona (Covid-19), salah satu upaya yang
dilakukan adalah memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Demikian halnya yang
dilakukan di wilayah Kecamatan Adiwerna yang melaksanakan kegiatan apel bersama
pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan patroli bersama pencanangan pencegahan
penyebaran covid 19 wilayah Adiwerna yang di pimpin oleh Camat Adiwerna Mochammad
Natsir, S.H, Senin (04/05)
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan
sosialisasi serta penertiban kegiatan di pasar Adiwerna (Bawang) Kabupaten
Tegal dengan cara antara lain :
1. Menghimbau kepada
masyarakat untuk wajib memakai masker selama keluar Rumah/di pasar.
2. Wajib jaga jarak,
terutama jarak penjual barang dan pembeli.
3. Selalu menjaga kebersihan
dengan pola hidup sehat dan sering mencuci tangan dengan sabun.
4. Bagi para penjual barang
harus menempati posisi yang akan di siapkan oleh Pihak UPTD Pasar.
Pada kesempatan tersebut Dandim
0712/Tegal Letkol Inf Ricard Arnold Yeheskiel S.E,M.M selaku Wakil Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanggulangan Covid – 19 kabupaten Tegal juga meninjau
langsung ke lokasi dan memberikan instruksi agar membuat tanda batas antar
penjual, penutupan jalan selama berjalannya pasar serta mengingatkan agar
selalu mengenakan masker.
Kegiatan tersebut juga
dihadiri Danramil 07/Adiwerna Kapten Arm Sinai S.A beserta anggota, Kapolsek
Adiwerna AKP Sehroni, S.H beserta anggota, Sekcam Adiwerna Sobidin, M.BA. beserta
staf, Ka UPTD Pasar Adiwerna Sudirman beserta Staf, Kades Tembok Banjaran Muhtadin
dan Kades Adiwerna Saeful Anwar serta Relawan covid Desa Tembok Banjaran. (ats)
0 Response to "Dandim Tegal Instruksikan Agar Dibuat Tanda Batas Antar Penjual Di Pasar Bawang"
Posting Komentar