Pengarahan Kadispenad kepada Penerangan Kodim 0713 Brebes
Brebes, Radardesa.com – Kehadiran Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ny. Hetty Andka Perkasa di sela-sela istirahatnya saat melintas dan beristirahat di rest area wilayah Kodim 0713 Brebes tepatnya di RM. Mantap Pejagan beserta rombongan. Selasa (07/07/2020).
Sementara dalam kesempatan tersebut terlihat sekali keakraban dan kedekatan antara seorang pimpinan terhadap anggota Kepala Dinas TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M. dengan Kepala Penerangan (Pendim) Kodim 0713 Brebes Pelda Ujang Taiyo, SH bertatap muka langsung dengan Pimpinan Nomor 1 di Penerangan TNI Angkatan Darat.
Sesuai dengan Tupoksinya, Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M. memberikan pengarahan dan amanat serta pedoman kepada Penerangan Kodim yaitu ketentuan Pemberian Keterangan Pers Kodim 0713 Brebes harus sesuai Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 melalui Ponsel Androidnya kepada Pelda Ujang di depan para media yang hadir.
“Pendim Brebes harus mempublikasikan citra TNI AD dengan baik dan harus semangat, selektif dalam memberikan informasi baik di media sosial, online, cetak dan elektronik, karena Pendim adalah mata dan telinga satuan dimana citra TNI AD berada dipundak penerangan” Tegas Brigjen TNI Nefra Firdaus.
Ditambahkan juga oleh Kadispenad “Prinsip-prinsip memberikan keterangan pers diantaranya adalah Faktual yakni aktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan yakni dengan cepat untuk penurunan nilai berita. Ketepatan media, khalayak, jenis pesan, waktu dan dampak positifnya. Teliti dengan cermat terhadap redaksional, data dan informasi. Terpadu dari hasil koordinasi dengan semua pihak terkait dan Selektif serta memperhatikan isi, tingkat kerahasiaan dan faktor keamanan pesan”. Paparnya.
Dimana Pejabat yang berwenang memberikan keterangan pers dilingkungan TNI Angkatan Darat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, Diantaranya Kasad, Wakasad, Irjenad, Pangkotamaops TNI AD, Asisten Kasad, Komandan/Gubernur/Kepala/Direktur/Balakpus TNI AD, Kadispenad, Danrem/ Danbrig/ Danmen, Dan Skadron, Dandim, Danyon, Danramil, Dansatgas dan Pejabat Penerangan yang ditunjuk.
“Kemudian perorangan yang dapat memberikan keterangan pers yaitu personel yang memiliki prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dapat dijadikan narasumber terkait dengan TNI maupun di luar tugas TNI yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap Citra TNI”. Tambah Kadispenad.
Selama ini Kodim 0713 Brebes bekerjasama dengan Radio milik pemerintah daerah (Radio Singosari FM Brebes, News FM Ketanggungan dan Top FM Bumiayu) membuat acara rutin yaitu Talk Show dan Dialog Interakif “Aksi Babinsa Kodim 0713 Brebes Yes” yang disiarkan On Air dan Live Streaming setiap hari rabu pukul 10.00 wib di Studio 1 Radio Singosari FM Brebes.
Aksi Babinsa adalah wadah TNI Kodim 0713 Brebes mengupas tuntas kehidupan, keberhasilan, kesuksesan dan kiprah Babinsa di masyarakat untuk diangkat Penerangan Kodim 0713 Brebes melalui media. (Utsm)
Sementara dalam kesempatan tersebut terlihat sekali keakraban dan kedekatan antara seorang pimpinan terhadap anggota Kepala Dinas TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M. dengan Kepala Penerangan (Pendim) Kodim 0713 Brebes Pelda Ujang Taiyo, SH bertatap muka langsung dengan Pimpinan Nomor 1 di Penerangan TNI Angkatan Darat.
Sesuai dengan Tupoksinya, Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M. memberikan pengarahan dan amanat serta pedoman kepada Penerangan Kodim yaitu ketentuan Pemberian Keterangan Pers Kodim 0713 Brebes harus sesuai Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 melalui Ponsel Androidnya kepada Pelda Ujang di depan para media yang hadir.
“Pendim Brebes harus mempublikasikan citra TNI AD dengan baik dan harus semangat, selektif dalam memberikan informasi baik di media sosial, online, cetak dan elektronik, karena Pendim adalah mata dan telinga satuan dimana citra TNI AD berada dipundak penerangan” Tegas Brigjen TNI Nefra Firdaus.
Ditambahkan juga oleh Kadispenad “Prinsip-prinsip memberikan keterangan pers diantaranya adalah Faktual yakni aktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan yakni dengan cepat untuk penurunan nilai berita. Ketepatan media, khalayak, jenis pesan, waktu dan dampak positifnya. Teliti dengan cermat terhadap redaksional, data dan informasi. Terpadu dari hasil koordinasi dengan semua pihak terkait dan Selektif serta memperhatikan isi, tingkat kerahasiaan dan faktor keamanan pesan”. Paparnya.
Dimana Pejabat yang berwenang memberikan keterangan pers dilingkungan TNI Angkatan Darat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, Diantaranya Kasad, Wakasad, Irjenad, Pangkotamaops TNI AD, Asisten Kasad, Komandan/Gubernur/Kepala/Direktur/Balakpus TNI AD, Kadispenad, Danrem/ Danbrig/ Danmen, Dan Skadron, Dandim, Danyon, Danramil, Dansatgas dan Pejabat Penerangan yang ditunjuk.
“Kemudian perorangan yang dapat memberikan keterangan pers yaitu personel yang memiliki prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dapat dijadikan narasumber terkait dengan TNI maupun di luar tugas TNI yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap Citra TNI”. Tambah Kadispenad.
Selama ini Kodim 0713 Brebes bekerjasama dengan Radio milik pemerintah daerah (Radio Singosari FM Brebes, News FM Ketanggungan dan Top FM Bumiayu) membuat acara rutin yaitu Talk Show dan Dialog Interakif “Aksi Babinsa Kodim 0713 Brebes Yes” yang disiarkan On Air dan Live Streaming setiap hari rabu pukul 10.00 wib di Studio 1 Radio Singosari FM Brebes.
Aksi Babinsa adalah wadah TNI Kodim 0713 Brebes mengupas tuntas kehidupan, keberhasilan, kesuksesan dan kiprah Babinsa di masyarakat untuk diangkat Penerangan Kodim 0713 Brebes melalui media. (Utsm)
0 Response to "Pengarahan Kadispenad kepada Penerangan Kodim 0713 Brebes"
Posting Komentar