TNI, PNS dan Persit Kodim 0713 Brebes Diberikan Penyuluhan Hukum Dari Kodam IV/Diponegoro
Dalam sambutannya Kasdim Mayor Infanteri Edwin Samma Baratiku mewakili Dandim 0713 Brebes Letkol Arm Mohamad Haikal Sofyan mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, Prajurit, PNS dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
Sementara ketua tim penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum.
Kapten Chk Henlius Waruwu menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan PNS supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.
Selain memberikan pemahaman, Tim Penyuluh juga memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya, ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun PNS TNI serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. (Utsm)
0 Response to " TNI, PNS dan Persit Kodim 0713 Brebes Diberikan Penyuluhan Hukum Dari Kodam IV/Diponegoro"
Posting Komentar