Kades Lama Di Berhentikan, Pilkades Antar Waktu Segera Dilaksanakan Di Desa Grobog Kulon
Tegal - Kekosongan Kepala Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dalam jangka waktu yang lama dikhawatirkan akan mengganggu jalanya pemerintahan desa.
Adanya hal tersebut, Pj. Kepala desa, BPD, LPMD, Tomas dan Toga serta seluruh ketua RT dan RW dengan mengundang Forkopimcam yang dihadiri oleh Camat Pangkah, Bambang Sihana, Danramil 11/Pangkah, Kapten Inf Radiono dan Kapolsek Pangkah, AKP Awan Agus menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia Pilkades antar waktu Desa Grobog Kulon, Senin malam (21/9/2020).
"Pelaksanaan Pilkades antar waktu ini mendasari Surat keputusan Bupati Tegal nomor: 141/692/2020 tanggal 12 Juli 2020 tentang tentang penghentian Kepala Desa kemudian ditindaklanjuti surat Dispermades Kab Tegal perihal pelaksanaan Pilkades antar waktu" ujar Radiono.
Dalam sambutanya, Radiono mengatakan bahwa Pilkades antar waktu ini adalah dinamika dilapangan tentang demokrasi. "Seluruh warga harus mendukung kegiatan ini, juga harus mendukung kelancaran dan keamanan dari tahap sosialisasi sampai pelaksanaan bahkan mendukung program dari Kades yang terpilih nantinya" ucapnya.
Terpilih dalam pembentukan panitia Pilkades antar waktu tersebut yaitu Ketua, Kusnandar, Sekertaris, Muhtarom dan Bendahara, Laela. Adapun seksi dalam kepanitiaan juga sudah terbentuk dan sudah disahkan oleh BPD. (ats)
0 Response to "Kades Lama Di Berhentikan, Pilkades Antar Waktu Segera Dilaksanakan Di Desa Grobog Kulon"
Posting Komentar