Pemakaman Jenazah Dengan Standar Protokol Pemakaman Covid-19 Kembali Dilaksanakan
Tegal-Warga Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal yang meninggal dunia, hari Minggu (27/9) kemarin di makamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Tonggara menggunakan standar protokol pemakaman Covid-19.
Turut mengamankan pemakaman yang dilakukan oleh petugas dari RS dr. Soesilo tersebut diantaranya personil dari Koramil 13/Kedungbanteng dan Polsek Kedungbanteng.
Menurut Babinsa Koramil 13/Kedungbanteng, Serma Saeful, jenazah yang berinisial R (62) berjenis kelamin perempuan tersebut dirawat di RS dr. Soesilo Slawi dengan riwayat penyakit paru-paru dan diabetes.
"Keluarga mengizinkan pemakaman dengan standar protokol pemakaman Covid-19 oleh petugas," ujar Saeful.
Dia juga mengatakan bahwa selama proses pemakaman tidak ada penolakan dari warga dan berjalan dengan aman serta kondusif. (ats)
0 Response to "Pemakaman Jenazah Dengan Standar Protokol Pemakaman Covid-19 Kembali Dilaksanakan"
Posting Komentar