Sasar Pasar Kejambon, Forkopimda Kota Tegal Melaksanakan Sosialisasi Dan Bagi Bagi Masker Kepada Masyarakat
Tegal - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, siang ini melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker kepada masyarakat, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan kali ini dilaksanakan dengan menyasar pasar kejambon sebagai salah satu pusat keramaian.
Pada kesempatan itu, hadir seluruh unsur dari Forkopimda diantaranya Wali Kota Tegal diwakili Wakil Walikota Tegal, Jumadi, Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Tim gugus tugas Covid-19, Dinas Kesehatan dan lain-lain.
Menurut keterangan Wakil Walikota bahwa kegiatan pembagian masker kepada masyarakat ini dalam rangka sosialisasi regulasi UU dan Perwal Kota Tegal tentang penanganan Covid -19.
Kegiatan ini sekaligus memberi edukasi krpada masyarakat bahwa pakai masker dan jaga jarak itu wajib.
"Nantinya bagi yang kedapatan melanggar akan di berikan sanksi berupa denda 100.000 yang bisa disetorkan ke rekening Bank Jateng a.n Pemkot Tegal" ucap Wakil Walikota.
"Bagi masyarakat yang status sosialnya kurang mampu, sanksi denda dapat diganti dengan hukuman untuk memberi efek jera seperti membersihkan fasilitas umum maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya" pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Dandim menyampailan bahwa Kodim bersama Polres Kota siap membantu Pemkot dalam penegakan disiplin protokol kesehatan setelah dilaksanakannya sosialisasi hari ini. (Wf/pendim)
0 Response to "Sasar Pasar Kejambon, Forkopimda Kota Tegal Melaksanakan Sosialisasi Dan Bagi Bagi Masker Kepada Masyarakat"
Posting Komentar