7 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Tegal Selatan
Tegal - Terus di galakkannya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Tegal, membuat 3 pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot rutin melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan.
Setelah diberlakukan Perwal No. 29 tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pencegahan dan Penularan Covid 19 yang dikeluarkan oleh Walikota Tegal, maka sebagai tindak lanjut penegakannya dilaksanakan operasi yustisi.
Operasi kali ini yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Koramil 21/Tegal Selatan, Polri dan Pemkot Tegal tersebut mendapati 7 orang pelanggar dengan kesalahan tidak memakai masker, Selasa (20/10).
Menurut Ws. Danramil 21/Tegal Selatan, Lettu Inf Muh Abdulrohim, Setelah di data, masyarakat yang melanggar tersebut di beri sanksi. "Mereka di persilahkan memilih sanksi sesuai kemampuan mereka," ucap Abdulrokhim.
Lebih lanjut Abdulrokhim mengatakan bahwa operasi yustisi yang dilakukan di Jl. Cik Ditiro kali ini, warga yang terjaring relatif sedikit yakni hanya 7 orang dengan rincian 2 orang memilih mengucapkan Pancasila dan 5 orang memilih Push Up.
"Saat ini masyarakat semakin sadar disiplin protokol kesehatan," pungkasnya. (ats)
0 Response to "7 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Tegal Selatan"
Posting Komentar