Operasi Yustisi Di Wilayah Kecamatan Bojong
Bojong - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, petugas gabungan dari Koramil 20/Bojong, Polres Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Rabu (14/10).
Kegiatan operasi Yustisi gabungan dilakukan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker pada saat keluar rumah.
Sertu Iswantoro anggota Koramil 20/Bojong yang mengikuti kegiatan itu menyampaikan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dengan sasaran warga yang tidak memakai masker.
”Masyarakat yang melanggar dengan tidak pakai masker akan diberikan teguran tertulis serta pembinaan dan tindakan disiplin, dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila serta kerja sosial sebagai efek jera agar selalu pakai masker saat keluar rumah” ungkap Iswantoro.
Selain melaksanakan operasi yustisi, petugas gabungan juga memberikan edukasi dan pemahaman tentang cara mencegah penyebaran covid 19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan 4 M serta menjalankan pola hidup sehat. (ats)
0 Response to "Operasi Yustisi Di Wilayah Kecamatan Bojong"
Posting Komentar