Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Kota Tegal Dievaluasi
Tegal - Belum selesainya Pandemi Covid-19, Walikota Tegal tanggal 1 September 2020 mengeluarkan Perwal No. 29 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penularan Covid 19 yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi yustisi untuk menegakan Perwal tersebut.
Setelah operasi yustisi berjalan, bertempat di Kantor Satpol PP dilaksanakan rapat koordinasi bidang penegakan hukum dan kedisiplinan satgas penanganan corona virus disease ( Covid 19 ) guna mengevaluasi kegiatan tersebut, Selasa (6/10/2020).
Turut dalam rapat diantaranya Ws Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Radiyono, Ws Pasi Ops Kodim 0712/Tegal diwakili Kapten Arm Sinai Sukmono Adi, Kabag Ops Polres Tegal Kota Kompol Suharso, Kasi Pidum Kejaksaan Tegal, Indra AP, Sekretaris Satpol PP Pemkot Tegal, Washar, Kasi penegakan perda Satpol PP Pemkot Tegal, Heri Kurniawan dan Kanit 5 Sat Intelkam, Aipda Johan Ibrahim.
Menurut Sinai, Rakor evaluasi dan peningkatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini sebagai bahan saran masukan dalam rapat dengan Walikota Tegal. "Rakor membahas tugas kita dibidang penegakan hukum dan kedisiplinan," ujar sinai.
Lebih lanjut Sinai mengatakan bahwa nantinya akan dibahas lebih lanjut dan dievaluasi ulang kegiatan ini agar jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. "Intinya kita sudah melakukan koordinasi terkait dengan tugas kita dalam tim penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mensinergikan atau menyamakan persepsi terkait tugas," tandasnya.
"Walikota Tegal akan mengumpulkan Tim Gugus Tugas Covid-19 tanggal 7 Oktober 2020 di gedung Adipura Pemkot Tegal," pungkasnya. (ats)
0 Response to "Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Kota Tegal Dievaluasi"
Posting Komentar