Patroli Yustisi di Wilayah Tegal Selatan Berikan Teguran Kepada Pelanggar Prokes
Tegal – Patroli yustisi gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kecamatan Tegal Selatan memberikan teguran kepada beberapa warga pelanggar protokol kesehatan di area publik, Kamis Malam (08/10/2020)
Hal tersebut sesuai peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.
Beberapa warga yang diberikan teguran dan saksi sosial pada umumnya beraktifitas di tempat publik namun tidak memakai masker sesuai Prokes pencegahan penyebaran Covid -19
Menurut Danramil 21/Tegal Selatan Lettu Inf Abdul Rohim dalam patroli yustisi tersebut mengatakan bahwa penertiban di lakukan dengan menyisir beberapa lokasi publik di antaranya rumah makan cepat saji, warung kopi, cafe dan tempat mangkal anak-anak muda di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.
Pelaksanaan patroli yustisi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari agar memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain itu juga memberi penindakan dan Sangsi fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam patroli ini sejumlah 85 orang dengan di beri sangsi melaksanakan Pusap 35 orang, Mengucapkan pancasila 30 orang dan menyanyikan lagu kebangsaan 20 orang” tuturnya. (Nrs*)
0 Response to "Patroli Yustisi di Wilayah Tegal Selatan Berikan Teguran Kepada Pelanggar Prokes"
Posting Komentar