Protokol Kesehatan Pada Pemakaman Di Desa Muncanglarang
Tegal - Pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan kembali dilakukan di TPU Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, Senin (19/10).
Danramil 20/Bumijawa, Kapten Cpm Aris Wicaksono memerintahkan anggotanya untuk membantu pengamanan dalam pemakaman tersebut. "Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kami perintahkan 2 orang personil untuk turut mengamankan jalannya pemakaman," ucapnya.
Menurut Aris, jenazah berjenis kelamin laki - laki berinisial T (61) merupakan warga Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa T (61) pada hari Minggu (11/10) di rawat di RSUD dr Soeselo Slawi, dikarenakan ada gejala yang mengarah ke Covid-19 maka dilakukan Swab. Pada hari Senin dini hari (19/1) pasien meninggal dunia, namun hasil Swab belum keluar.
Pihak keluarga yang menyadari akan bahaya Covid-19 akhirnya menyetujui pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Dalam proses pemakaman, tidak ada penolakan dari masyarakat. Kerabat dan keluarga menyaksikan dari dari jauh. "Pemakaman dilakukan oleh BPBD dan petugas dari RSUD dr Soesilo dengan mengenakan APD lengkap," pungkas Aris. (ats)
0 Response to "Protokol Kesehatan Pada Pemakaman Di Desa Muncanglarang"
Posting Komentar