46 Orang Tidak Memakai Masker Terjaring
Tegal - Operasi yustisi gabungan Kodim 0712/Tegal, Polri dan Pemkab Tegal digelar di jalan umum depan kantor Kecamatan Bumijawa, Kamis (12/11)
Menurut Komandan Kodim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 19/Bumijawa Kapten Cpm Aris , dengan digelarnya operasi yustisi diharapkan kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan semakin meningkat sehingga bisa menekan angka Covid-19 di Wilayah Kodim Tegal.
Operasi yustisi tidak hanya fokus penindakan, tapi lebih kepada tujuan edukasi. "Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat sadar dan mau mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kali ini sebanyak 46 orang terjaring karena tidak memakai masker. Dari semua pelanggar setelah di data kemudian diberikan sanksi sesuai kemampuan dan pilihan.
Pemberian sanksi tersebut sebanyak 10 orang memilih sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, 4 orang push up, dan 32 orang memilih membayar denda Rp 10.000.
Dalam operasi yustisi, untuk meraih simpati dari masyarakat dilakukan dengan cara humanis, sehingga masyarakat sadar dan tidak mengulangi kembali. (ats)
0 Response to "46 Orang Tidak Memakai Masker Terjaring "
Posting Komentar