Koramil 03/Margadana Mengamankan Pemakaman Prosedur Covid-19 Di Kelurahan Krandon
Tegal - Pemakaman jenazah dengan prosedur Covid-19 di TPU Kesambi Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal mendapat pengamanan dari Koramil 03/Sumurpanggang bersama Polri, Senin (23/11).
Menurut Danramil 03/Sumurpanggang Kapten Cba Nur Salim, hal tersebut dikarenakan adanya informasi rencana penolakan dari pihak keluarga. "Ada informasi keluarga menolak pemakaman dilaksanakan secara prosedur Covid-19, Oleh karenanya saya perintahkan 3 personil untuk mengamankan," ucapnya.
Almarhum yang berinisial S (67) merupakan Tokoh Agama masyarakat setempat, yakni sebagai pengasuh Majelis Taklim Mushola Sabilil Mutadin yang mempunyai jamaah kurang lebih ratusan orang baik warga sekitar maupun luar Kota Tegal.
Lebih lanjut Nur Salim mengatakan bahwa Almarhum masuk RSI Harapan Anda Kota Tegal pada hari Minggu (22/11) dengan keluhan sesak nafas. Dari pihak RS melaksanakan tahapan pemeriksaan dari tahap Rapid tes, Rontgen dan terakhir Swab.
Pada hari Senin (23/11) pukul 00.30 Wib almarhum dinyatakan meninggal dunia dan hasil Swab dinyatakan positif Covid-19.
"Babinsa yang saya perintahkan melaksanakan pengamanan, sebelumnya saya perintahkan untuk melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga almarhum," tandas Nur Salim.
Pihak keluarga dan jamaah asuhan almarhum mengerti dan memahami apa yang disampaikan oleh Babinsa dan Polri. Pemakaman berjalan lancar dengan tetap menggunakan protokol Covid-19. (Wf)
0 Response to "Koramil 03/Margadana Mengamankan Pemakaman Prosedur Covid-19 Di Kelurahan Krandon"
Posting Komentar