Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Bojong
Bojong - Terus di galakkannya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid - 19 di Wilayah Kabupaten Tegal, membuat 3 pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Tegal rutin melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan.
Koramil 20/Bojong bersama Satuan Tugas covid 19 Kabupaten Tegal melaksanakan Patroli penegakan disiplin Protokol kesehatan terutama disiplin pemakaian masker serta sosialisasi kepada warga masyarakat tentang perilaku hidup sehat serta sosialisasi mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang sangsi bagi pelanggar Protokol kesehatan, bertempat di Jalan Raya Bojong – Tuwel, Rabu (11/11).
Personel gabungan pada Operasi Yustisi tersebut terdiri dari 10 orang anggota Kodim 0712/Tegal, 10 orang anggota Polres Tegal, 10 orang Satpol PP, 2 orang anggota Kesabang polinmas, 2 anggota Dishub dan 7 orang petugas Kecamatan Bojong.
Dalam operasi tersebut, berhasil di jaring 69 pelanggar yang terdiri dari 25 orang disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, 8 orang Push Up dan 17 orang disanksi melafalkal Pancasila serta 19 orang disanksi kerja sosial.
Setelah diberlakukan Perwal No. 29 tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pencegahan dan Penularan Covid 19 yang dikeluarkan oleh Walikota Tegal, maka sebagai tindak lanjut penegakannya dilaksanakan operasi yustisi.
Menurut Danramil 20/Bojong, Kapten Arm Sinai Sukmo Aji, Setelah di data, masyarakat yang melanggar tersebut di beri sanksi. "Mereka di persilahkan memilih sanksi sesuai kemampuan mereka," ujar Sinai. (ats)
0 Response to "Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Bojong"
Posting Komentar