Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes
Brebes – Upaya penegakan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, terus dilakukan di situasi new normal pandemi covid atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Di Kecamatan Larangan, Brebes, yaitu di Desa Luwunggede, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, masih dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Desa Luwunggede, dengan sasaran masyarakat yang masih berkumpul tanpa memakai masker di sepanjang jalan utama desa tersebut.
Dalam keterangannya, Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan yakni himbauan dan pembinaan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap protokoler kesehatan AKB.
“Kita juga menghimbau kepada para pelintas jalan utama Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, agar memakai masker dan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).
Dijelaskannya lanjut, selain kegiatan itu, bagi para pengendara sepeda motor dan sepeda kayuh yang melintas tanpa memakai masker juga diberikan masker secara gratis sebagai langkah penyadaran.
“Tim Satgas Gugus Covid-19 Desa Luwunggede juga mendapatkan support jajaran Forkopimcam Larangan, dan juga segenap Ormas yang meliputi Ansor, Banser, dan Kokam,” tandasnya.
Sementara itu, Kades Luwunggede, Suhersih, menyatakan apresiasi atas upaya tim gabungan tersebut dalam menjaga, menyadarkan atau mendisiplinkan, dan memberikan ketenangan kepada warganya agar tidak terpapar virus mematikan itu. (Aan/Red)
0 Response to "Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes"
Posting Komentar