Pelanggar Prokes Dihukum Push Up
KRAMAT - Koramil 06/Kramat Kodim 0712/Tegal menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) kesehatan wabah Covid-19 di Jalan Raya Garuda Kramat, Kamis (14/1). Patroli yang melibatkan anggota Polsek dan Satpol PP Kabupaten Tegal ini berhasil menjaring 20 orang yang melanggar prokes.
"Para pelanggar dihukum sosial. Ada yang menyapu halaman kantor kecamatan, ada pula yang push up," kata Komandan Koramil (Danramil) Kramat, Kapten Czi Suharto, kemarin.
Dia mengaku, patroli itu merupakan agenda rutin. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, kasus Covid di Kabupaten Tegal sudah mencapai 3.863 orang. Data itu mendasari dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal. Adapun, rincian kasusnya yakni, pasien yang sudah sembuh 3.287 orang, isolasi mandiri 286 orang, dirawat di rumah sakit 151 orang dan meninggal dunia 139 orang.
"Karena itulah, kita rutin menggelar patroli protokol kesehatan," sambung Danramil.
Dia mengungkapkan, saat melaksanakan patroli, ada 4 anak pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang melanggar protokol kesehatan. Selain didata namanya, keempat pelajar itu mendapat hukuman.
"Saat itu kami menawarkan hukumannya, apakah mau menyapu, menyanyi lagu Nasional atau push up. Dan mereka milihnya push up," ujarnya.
Ketika memberikan hukuman, Kapten Suharto juga memberikan edukasi tentang bahayanya virus corona kepada para pelanggar. Diharapkan, setiap keluar rumah, warga harus memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.
"Mereka diberi hukuman karena tidak pakai masker," pungkasnya. (Pendimtegal)
0 Response to "Pelanggar Prokes Dihukum Push Up"
Posting Komentar